Media90 – Polres Pesisir Barat melalui Tim Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berhasil mengamankan 12 botol minuman keras (miras) ilegal dalam sebuah operasi yang digelar pada Senin malam (4/11).
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Pesisir Barat, AKP Firdaus, bersama Kanit Idik 2 Sat Reskrim Polres Pesisir Barat, IPDA Samuel Juan Millennio.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, terutama menjelang pesta demokrasi Pilkada 2024.
Tim gabungan melakukan penyisiran di sejumlah titik rawan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Pesisir Barat.
Salah satu lokasi yang disasar adalah kawasan pasar dan tempat-tempat umum yang dikenal sebagai tempat penjualan miras tanpa izin.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas berhasil menemukan 12 botol miras jenis vodka dan anggur yang disembunyikan di sebuah toko kelontong.
Toko tersebut diduga tidak memiliki izin resmi untuk menjual barang tersebut, sehingga barang bukti langsung diamankan.
Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, melalui Kasi Humas Polres Pesisir Barat, IPDA Kasiyono, mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap peredaran miras ilegal akan terus ditingkatkan, terutama pada periode pasca-debat dan Pilkada 2024.
Ia menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan mencegah gangguan kamtibmas yang dapat muncul akibat peredaran miras ilegal.
“Kami akan terus berupaya menekan peredaran miras ilegal yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas. Semua barang bukti akan kami amankan, dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPDA Kasiyono.
Upaya penindakan ini mendapat apresiasi positif dari masyarakat setempat. Warga berharap bahwa tindakan tegas dari kepolisian dapat mencegah potensi kerusuhan atau gangguan keamanan yang bisa timbul akibat konsumsi miras ilegal, apalagi menjelang Pilkada yang sudah semakin dekat.
Polres Pesisir Barat juga mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal ini dan untuk segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan ke pihak berwajib.
Saat ini, 12 botol miras ilegal yang disita dalam operasi tersebut telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan peredaran miras ilegal di wilayah Pesisir Barat dapat dikendalikan, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, serta memberikan contoh bagi masyarakat untuk selalu mematuhi hukum yang berlaku.