Media90 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menghibahkan tanah seluas 1.000 meter persegi yang terletak di Jalan Ragom Mufakat II, Way Urang, Kalianda, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan.
Penyerahan simbolis hibah tanah ini dilakukan oleh Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, kepada Ketua Bawaslu Lampung Selatan, Muzakki, di Ruang Kerja Bupati Lampung Selatan, pada Selasa (11/7/2024).
Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, menyatakan bahwa hibah tanah tersebut merupakan bentuk dukungan dan perhatian dari pemerintah daerah terhadap upaya Bawaslu dalam meningkatkan kualitas pengawasan Pemilu di Lampung Selatan.
“Melalui hibah tanah ini, semoga Bawaslu bisa segera membangun gedung barunya, sehingga Bawaslu dapat menjalankan tugas dan fungsinya lebih optimal,” ujar Nanang Ermanto.
Lebih lanjut, Nanang menegaskan bahwa Pemkab Lampung Selatan berkomitmen untuk terus mendukung segala upaya yang bertujuan memperkuat sistem demokrasi dan menjamin pelaksanaan Pemilu yang jujur, adil, dan transparan. “Mudah-mudahan, Pemkab Lampung Selatan dapat terus bersinergi dengan Bawaslu, demi terciptanya Pemilu yang damai,” tambah Nanang Ermanto.
Penyerahan hibah tanah ini merupakan langkah konkret Pemkab Lampung Selatan dalam menunjukkan komitmennya terhadap proses demokrasi yang sehat dan berintegritas.
Dengan adanya gedung baru yang akan dibangun di atas lahan hibah tersebut, diharapkan Bawaslu Lampung Selatan dapat semakin efektif dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum selama proses Pemilu, sehingga kualitas demokrasi di Lampung Selatan dapat terus meningkat.