BERITA

Mengharukan! Natal 2023 di Balik Jeruji: 12 Narapidana Lapas Kalianda Raih Remisi

265
×

Mengharukan! Natal 2023 di Balik Jeruji: 12 Narapidana Lapas Kalianda Raih Remisi

Sebarkan artikel ini
Momen Natal 2023, 12 Napi di Lapas Kalianda Terima Remisi
Momen Natal 2023, 12 Napi di Lapas Kalianda Terima Remisi

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Sebanyak 12 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan, merayakan Natal tahun 2023 dengan sukacita setelah mendapatkan remisi khusus pada hari raya tersebut.

Acara pemberian remisi dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kalianda, Chandran Lestyono, yang berlangsung di Aula Lapas Kalianda pada Senin (25/12/2023).

Menurut Chandran Lestyono, remisi khusus Natal diberikan kepada 12 warga binaan yang beragama Nasrani, sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI Nomor PAS-2134.PK05.04 tahun 2023.

Keputusan tersebut mengatur tentang pemberian remisi khusus Natal dan pengurangan masa pidana remisi khusus Natal tahun 2023.

“Warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Natal harus memenuhi persyaratan, termasuk telah menjalani masa pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar melakukan pelanggaran. Mereka juga diharapkan aktif mengikuti program pembinaan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di dalam Lapas,” ungkap Chandran Lestyono.

Baca Juga:  Ratusan Hewan Kurban di Metro Terjangkit Penyakit Menjelang Lebaran Iduladha 2024, Temuan Dinas DKP3

Dari usulan remisi khusus Natal tersebut, warga binaan di Lapas Kalianda disetujui untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan antara 15 hari sampai dengan sebulan 15 hari.

Remisi khusus Natal diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara serentak kepada warga binaan di seluruh Lapas di Indonesia.

Chandran menegaskan bahwa meskipun mendapat remisi khusus Natal, tidak ada warga binaan di Lapas Kalianda yang langsung bebas.

Pidana mereka masih berlangsung, hanya saja mereka mendapatkan pengurangan masa pidana sebagian.

“Saya mengimbau kepada seluruh warga binaan yang sudah mendapat remisi khusus Natal untuk tetap mentaati peraturan yang berlaku di dalam Lapas. Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berusaha memperbaiki diri dan melibatkan diri dalam kegiatan positif di dalam lembaga pemasyarakatan,” tambah Chandran.

Baca Juga:  Polinela dan Unila Mengokohkan Sinergi dalam Pengembangan Pendidikan dan Pengabdian Masyarakat

Semoga remisi khusus Natal ini menjadi titik balik positif bagi perjalanan rehabilitasi dan kehidupan para warga binaan di Lapas Kalianda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *