BERITA

Mengenal Melalui Media Sosial, Penjaga Indekos Asal Pagelaran Pringsewu Terlibat dalam Kasus Terlarang dengan Remaja 15 Tahun dari Pugung Tanggamus

270
×

Mengenal Melalui Media Sosial, Penjaga Indekos Asal Pagelaran Pringsewu Terlibat dalam Kasus Terlarang dengan Remaja 15 Tahun dari Pugung Tanggamus

Sebarkan artikel ini
Kenal Lewat Medsos, Penjaga Indekos Asal Pagelaran Pringsewu ini Setubuhi Remaja 15 Tahun Warga Pugung Tanggamus
Kenal Lewat Medsos, Penjaga Indekos Asal Pagelaran Pringsewu ini Setubuhi Remaja 15 Tahun Warga Pugung Tanggamus

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang penjaga rumah indekos berinisial AO (28) warga Pagelaran, Pringsewu, ditangkap polisi pada Rabu (27/12/2023) pagi pukul 09.00 WIB di salah satu rumah indekos di Kelurahan Pringsewu Barat.

AO menjadi tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap remaja putri berinisial S (15) warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Wakapolres Pringsewu, Kompol Robi Bowo Wicaksono, mengungkapkan bahwa AO dan korban saling mengenal melalui media sosial, khususnya WhatsApp dan Facebook.

Pada Oktober 2024, tersangka AO mencoba melakukan upaya persetubuhan dengan modus pura-pura menumpang mandi di kamar indekos korban, namun upaya tersebut gagal.

Kemudian, pada 18 Desember 2023, AO berhasil mengintimi korban di salah satu rumah indekos di Pringsewu Barat.

Baca Juga:  Penjaga Sekolah Tanggamus Diringkus Polisi Saat Merekam Wanita Mandi di Semak

Robi menjelaskan, “Korban mau disetubuhi setelah termakan bujuk rayu dan janji tersangka yang akan bertanggungjawab jika terjadi sesuatu pada korban.”

Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan keluarga karena korban tidak pulang selama dua hari dan nomor ponselnya tidak aktif.

Setelah melakukan pencarian, korban akhirnya ditemukan di rumah kos yang dihuni oleh tersangka. “Tidak terima atas perbuatan tersangka, keluarga korban melapor ke polisi,” ungkap Wakapolres.

Meskipun beredar informasi mengenai penyekapan, hasil pemeriksaan menyatakan tidak ada bukti tindakan tersebut.

Robi menjelaskan, “Tersangka dan korban kita mintai keterangan, informasi adanya penyekapan itu tidak benar karena saat berada di kosan tersangka, korban tidak dikunci dalam kamar malah diberikan uang untuk jajan.”

Baca Juga:  Perjalanan Lebaran: Jalur Rusak Menantang dari Pagelaran ke Batas Tanggamus dan Pringsewu-Lampung Tengah

Atas perbuatannya, tersangka AO dijerat Pasal 76D junto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Dia diancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Robi.

Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap potensi risiko yang mungkin terjadi ketika anak-anak terlibat dalam interaksi media sosial dengan orang yang tidak dikenal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *