BERITA

Mengaku Sebagai Petugas DJP, Pedagang Sembako di Bandar Lampung Terjebak Penipuan Rp298 Juta

8
×

Mengaku Sebagai Petugas DJP, Pedagang Sembako di Bandar Lampung Terjebak Penipuan Rp298 Juta

Sebarkan artikel ini
Ngaku Petugas DJP untuk Ringankan Pajak, Pedagang Sembako di Bandar Lampung Ditipu Rp298 Jutav
Ngaku Petugas DJP untuk Ringankan Pajak, Pedagang Sembako di Bandar Lampung Ditipu Rp298 Jutav

Media90 – Polda Lampung tengah menyelidiki kasus penipuan yang melibatkan informasi transaksi elektronik (ITE), di mana seorang pedagang sembako mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kasus ini dilaporkan oleh Hartono (63), warga Bandar Lampung, yang menjadi korban penipuan oleh pelaku yang mengaku sebagai petugas pajak.

Kombes Pol Umi Fadilah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung, mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima.

“Benar, laporannya sudah kami terima dari pelapor,” ujar Kombes Umi Fadilah pada Jumat (18/10/2024).

Peristiwa ini dilaporkan dengan klasifikasi dugaan tindak pidana kejahatan ITE, sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Kombes Umi menambahkan bahwa laporan tersebut masih dalam proses penelitian dan penyelidikan. “Mohon kesabarannya, sedang dalam proses penyelidikan penyidik,” ungkapnya.

Awal mula kasus ini terjadi pada Jumat (11/10/2024) ketika Hartono dihubungi oleh seseorang tak dikenal melalui telepon WhatsApp.

Baca Juga:  Ketahuan Selingkuh, Pria di Seputih Agung Lampung Tengah Nekat Aniaya Istri Sendiri

Pelaku mengaku bertugas di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan bahkan menyebutkan identitas serta nomor NPWP Hartono, yang membuat korban percaya.

Pelaku kemudian menegaskan bahwa ia dapat membantu Hartono dalam meringankan pembayaran pajak usahanya.

Setelah meyakinkan korban, pelaku meminta Hartono untuk mentransfer Rp12.000 ke nomor rekening bank BUMN dengan alasan mengganti biaya materai.

Setelah transfer dilakukan, Hartono menerima pesan berisi file dari pelaku. Pelaku kembali menelepon dan meminta Hartono mengikuti instruksi yang muncul saat file tersebut dibuka.

Kecurigaan Hartono mulai muncul saat ia menerima notifikasi SMS banking pada pukul 16.30 WIB, yang menyatakan bahwa terjadi dua kali pemindahan dana dari rekeningnya ke rekening orang lain.

Notifikasi itu mencantumkan transaksi pertama sebesar Rp290,5 juta dan yang kedua sebesar Rp8,3 juta, keduanya ke rekening bank yang sama dengan rekening untuk biaya materai.

Baca Juga:  Tonton Bareng Semifinal Indonesia-Usbekistan: Polres Lampung Barat Siapkan Hadiah Menarik untuk Warga!

Merasa tidak pernah melakukan transaksi tersebut, Hartono berusaha mengecek saldonya melalui aplikasi e-banking, namun tidak berhasil mengaksesnya.

Ia pun pergi ke gerai bank untuk memeriksa saldo dan terkejut ketika mengetahui seluruh isi tabungannya telah terkuras habis.

Polda Lampung kini berupaya menyelidiki kasus ini lebih lanjut, dan mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan berkedok petugas resmi.

Kombes Umi menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam bertransaksi, terutama saat menerima tawaran yang mencurigakan dari pihak yang tidak dikenal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *