BERITA

Mantan Kepala Pekon di Way Tenong Lampung Barat Ditangkap Setelah Lima Tahun Buron dalam Kasus Korupsi Dana Desa Rp261,7 Juta

6
×

Mantan Kepala Pekon di Way Tenong Lampung Barat Ditangkap Setelah Lima Tahun Buron dalam Kasus Korupsi Dana Desa Rp261,7 Juta

Sebarkan artikel ini
Korupsi Dana Desa Rp261,7 Juta, Mantan Kepala Pekon di Way Tenong Lampung Barat Diciduk Usai Buron Lima Tahun
Korupsi Dana Desa Rp261,7 Juta, Mantan Kepala Pekon di Way Tenong Lampung Barat Diciduk Usai Buron Lima Tahun

Media90 – Mantan Kepala Peratin di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat, berinisial SN (58), akhirnya ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Lampung Barat atas dugaan kasus korupsi dana desa tahun 2017. SN ditangkap di Jangkat, Merangin, Jambi, setelah lima tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Satreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, menjelaskan bahwa SN terlibat dalam tindak pidana korupsi dana desa pada pencairan tahap pertama tahun 2017.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, pelaku diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp261.771.730.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah membuat laporan fiktif. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk beberapa item pembangunan tidak terealisasi, termasuk pembangunan gedung PAUD, instalasi listrik, dan permodalan BUMDes,” ujar Iptu Juherdi, Selasa (26/11/2024).

Detail Penyelewengan Dana Desa

Berdasarkan audit BPKP, anggaran yang tidak terealisasi meliputi:

  • Pembangunan gedung PAUD: Rp153.280.250
  • Pembangunan safety tank gedung PAUD: Rp4.733.980
  • Instalasi listrik gedung PAUD: Rp3.757.500
  • Permodalan BUMDes: Rp100.000.000
Baca Juga:  Mengeksplorasi Fisip: Memberdayakan Mahasiswa dan Dosen dengan Workshop Pemanfaatan Literatur di UPT Perpustakaan Unila

SN sempat melarikan diri setelah kasusnya mencuat pada tahun 2019. Penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Lampung Barat akhirnya mengungkap keberadaan tersangka di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Jangkat, Merangin, Jambi.

Tim penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil menangkap SN pada 18 September 2024.

Barang bukti berupa dokumen terkait pengelolaan keuangan desa dan surat keputusan pengangkatan serta pemberhentian SN sebagai Peratin juga diamankan.

Jeratan Hukum

SN kini ditahan sejak 20 September 2024 dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya adalah penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

Baca Juga:  Pria Tergiur Tunggakan Koperasi, Mengamuk dengan Kayu: Korban Berujung Dirawat di RSUD Pringsewu

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pengelola dana desa untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas agar tidak menimbulkan kerugian negara.

Satreskrim Polres Lampung Barat juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa di wilayah masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *