Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Mantan Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Selatan, Andri Gustami, telah dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung pada Kamis (29/2/2024).
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan tindak pidana menjadi perantara narkotika, dengan ini menjatuhkan pidana hukuman mati,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lingga Setiawan.
Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa adalah tindakan yang bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Selain itu, tindakan tersebut juga menyebabkan dampak yang sangat merugikan bagi generasi muda, yang rentan terhadap pengaruh negatif narkotika.
Andri Gustami, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Selatan, dianggap telah mengkhianati institusi polri dengan perbuatannya.
Dia dinyatakan bersalah atas tuduhan membantu meloloskan narkoba dalam jumlah besar, mencapai 150 Kg. Tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa dalam proses persidangan.
Putusan tersebut didasarkan pada pelanggaran Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penetapan hukuman mati ini sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Ini merupakan babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di Lampung Selatan, di mana keputusan hukuman mati ini diharapkan menjadi peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam kegiatan ilegal sejenis.