BERITA

Malam Tahun Baru: Wali Kota Bandar Lampung Putuskan Larangan Pawai, Pembatasan Jam Operasional Kafe dan Resto

305
×

Malam Tahun Baru: Wali Kota Bandar Lampung Putuskan Larangan Pawai, Pembatasan Jam Operasional Kafe dan Resto

Sebarkan artikel ini
Malam Tahun Baru, Wali Kota Bandar Lampung Larang Warganya Pawai, Jam Operasional Kafe dan Resto Dibatasi
Malam Tahun Baru, Wali Kota Bandar Lampung Larang Warganya Pawai, Jam Operasional Kafe dan Resto Dibatasi

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Menghadapi malam perayaan pergantian tahun baru 2024, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, telah mengeluarkan serangkaian kebijakan untuk menjaga keselamatan dan ketertiban di kota tersebut.

Salah satu langkah yang diambil adalah melarang warga untuk melakukan pawai arak-arakan dan menyalakan petasan.

Dalam keterangannya pada Kamis (28/12/2023), Eva Dwiana menegaskan bahwa larangan pawai arak-arakan kendaraan bukan semata-mata untuk mengurangi hiruk-pikuk perayaan, tetapi lebih kepada upaya menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

“Jangan ada pawai arak-arakan kendaraan pada malam tahun baru, ini juga demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas, kami tidak ingin terjadi sesuatu,” ujar Eva Dwiana.

Selain larangan pawai, Wali Kota Bandar Lampung juga menyerukan kepada warga untuk tidak menyalakan petasan dan kembang api di sembarang tempat.

Baca Juga:  Torehkan Rekor Laba Rp2,16 Triliun di 2023, Indosat Kukuhkan Langkah Menuju Era Teknologi AI

Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kebakaran di wilayah Bandar Lampung pada malam pergantian tahun baru.

Eva Dwiana memberikan pengecualian untuk penggunaan petasan di wilayah hotel yang memiliki pengamanan khusus.

“Ini untuk menjaga timbulnya bahaya kebakaran, kecuali di wilayah hotel boleh, karena ada pengamanannya, ini bukan pilih kasih,” tambahnya.

Selain tindakan tersebut, Wali Kota Bandar Lampung juga mengeluarkan kebijakan terkait jam operasional kafe dan restoran pada malam tahun baru.

Eva Dwiana meminta agar kafe dan restoran membatasi jam operasionalnya hingga pukul 02.00 WIB. Langkah ini diambil demi keamanan dan kenyamanan di Bandar Lampung.

Tidak hanya itu, Eva Dwiana juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin meninggalkan rumah saat malam tahun baru untuk mengecek kembali dan memastikan bahwa peralatan elektronik dan kompor dalam kondisi aman.

Baca Juga:  Bupati Dendi Serukan Implementasi Nilai Kepahlawanan dalam Upacara Peringatan Hari Pahlawan ke-79

Langkah antisipatif ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan dan insiden yang dapat merugikan masyarakat.

Dengan kebijakan ini, Wali Kota Bandar Lampung berharap dapat menciptakan malam tahun baru yang aman, tertib, dan menyenangkan bagi seluruh warganya.

Eva Dwiana juga meminta kerjasama dan pengertian dari masyarakat dalam menerapkan aturan tersebut demi kepentingan bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *