Media90 – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran tahun 2024.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Senin (24/2/2025) atas gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pemohon, membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang bertanggal 3 Desember 2024.
Hakim menyatakan Aries Sandi Darma Putra, calon nomor urut 1, didiskualifikasi dari kepesertaan dalam pemilihan tersebut.
Hakim juga membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 1092 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon yang bertanggal 23 September 2024, dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU).
PSU ini harus dilakukan dengan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan dari pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
Namun, pasangan calon yang didiskualifikasi tidak diikutsertakan, dan partai politik pengusung pasangan nomor urut 1 harus mengajukan pasangan calon baru tanpa Aries Sandi Darma Putra.
Putusan MK juga memerintahkan agar PSU diselenggarakan dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan diucapkan.
Hasil PSU harus diumumkan tanpa perlu dilaporkan kembali ke Mahkamah.
KPU Pesawaran dan KPU Provinsi Lampung diinstruksikan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dalam pelaksanaan putusan tersebut.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga diminta turut serta dalam mengawasi pelaksanaannya.
Pihak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Lampung dan Polres Pesawaran, diperintahkan untuk melakukan pengamanan pada saat PSU berlangsung.
Dalam pertimbangannya, MK menemukan bahwa Aries Sandi Darma Putra terbukti secara sah tidak memiliki ijazah SMA, yang merupakan syarat untuk pencalonan kepala daerah.
Fakta persidangan menunjukkan bahwa pencalonannya tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 7 ayat 2 huruf j angka 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.