Media90 – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AFZ, seorang mahasiswa berusia 20 tahun yang diduga terlibat dalam kasus kepemilikan narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 September 2024, sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Dahlia, Metro Pusat, Kota Metro.
Dalam operasi gabungan antara Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Lalu Lintas, yang juga melibatkan bantuan warga setempat, AFZ ditangkap dengan barang bukti berupa satu plastik klip bening kecil yang berisi narkotika jenis sintetis dengan berat kotor 0,72 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam lipatan kertas berwarna putih yang dibawa oleh tersangka.
Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu Hendra Abdurachman, yang mewakili Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, menyatakan bahwa tersangka merupakan warga Metro Pusat, Kota Metro, dan masih berstatus sebagai mahasiswa.
“Berdasarkan undang-undang yang berlaku, tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Iptu Hendra pada Sabtu, 14 September 2024.
AFZ bersama barang bukti kini telah dibawa ke Polres Metro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan narkotika yang mungkin terkait dengan kasus ini.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kota Metro akan terus ditingkatkan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polisi juga berharap tindakan tegas ini memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Selain itu, apresiasi diberikan kepada masyarakat yang turut membantu dengan memberikan informasi akurat terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, sebagai bentuk kontribusi nyata dalam memerangi peredaran narkotika di Kota Metro.