BERITA

Mahasiswa Bandar Lampung Ditangkap karena Jualan Tembakau Sintetis di Instagram

312
×

Mahasiswa Bandar Lampung Ditangkap karena Jualan Tembakau Sintetis di Instagram

Sebarkan artikel ini
Tergiur Untung Berlipat, Mahasiswa di Bandar Lampung ini Jualan Tembakau Sintetis di Instagram
Tergiur Untung Berlipat, Mahasiswa di Bandar Lampung ini Jualan Tembakau Sintetis di Instagram

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang mahasiswa berinisial MR (19 tahun) mendapati dirinya dalam cengkeraman hukum setelah ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung pada hari Jumat, 13 Oktober 2023.

Penangkapan ini terjadi setelah MR diduga menjual dan mendistribusikan narkoba jenis tembakau sintetis melalui media sosial Instagram.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap MR dilakukan di Jalan Sultan Haji, Kota Sepang, Labuhan Ratu Bandar Lampung, saat dia hendak menyebarkan barang terlarang tersebut.

“Petugas menangkap MR (19) di Jalan Sultan Haji, Kota Sepang, Labuhan Ratu Bandar Lampung, hendak mengedarkan barang haram tersebut,” kata Kompol Gigih Andri Putranto dalam keterangannya pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Baca Juga:  Tiga Pelaku Pungli di Jalan Lintas Sumatera Lampung Utara Ditangkap Polda Saat Beraksi

Saat ditangkap, polisi menemukan MR membawa sekitar 113 bungkus tembakau sintetis yang terbungkus dalam sejumlah kantong plastik transparan.

Semua barang tersebut disimpan di dalam tas selempang yang dimilikinya. Menurut Kompol Gigih Andri Putranto, penangkapan MR berawal dari laporan masyarakat sekitar yang sering melihat aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

Modus operandi MR adalah menjual barang haram melalui media sosial Instagram.

Setelah melakukan pemesanan, konsumen akan melakukan pembayaran melalui transfer.

Setelah itu, MR akan menempatkan barang terlarang tersebut di pinggir jalan sesuai dengan kesepakatan, lalu mengirim foto bukti bahwa barang tersebut sudah siap untuk diambil oleh konsumen.

Hasil dari penyelidikan menunjukkan bahwa MR dapat meraup keuntungan sekitar Rp3,5 juta apabila berhasil menjual paket tembakau sintetis tersebut.

Baca Juga:  Kejadian Mencengangkan: Pria Asal Anak Ratu Aji Gondol Motor di Kebun Singkong Blambangan Pagar Lampung Utara

Selain penangkapan MR (19), petugas juga berhasil menyita tembakau sintetis seberat 75 gram.

Atas perbuatannya, MR akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kepolisian Bandar Lampung terus berupaya untuk menindak tegas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *