BERITA

LBH Soroti KPU Lampung Timur: Dawam-Erawan Tak Bisa Ikut Pilkada, Desak Bawaslu Proses ke DKPP

0
×

LBH Soroti KPU Lampung Timur: Dawam-Erawan Tak Bisa Ikut Pilkada, Desak Bawaslu Proses ke DKPP

Sebarkan artikel ini
Dawam-Erawan Gagal Ikut Pilkada, LBH Sebut KPU Lampung Timur Langgar HAM, Dorong Bawaslu Proses ke DKPP
Dawam-Erawan Gagal Ikut Pilkada, LBH Sebut KPU Lampung Timur Langgar HAM, Dorong Bawaslu Proses ke DKPP

Media90 – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menegaskan bahwa sebagai penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bertindak netral dan adil terhadap semua calon kepala daerah.

Penyelenggara Pemilu tidak boleh menghalang-halangi pendaftaran calon dengan alasan teknis.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Direktur LBH Bandar Lampung, Cik Ali, terkait dengan gagalnya bakal calon kepala daerah M. Dawam Rahardjo-Ketut Erawan untuk mengikuti Pilkada karena penolakan pendaftaran oleh KPU Kabupaten Lampung Timur pada 4 September 2024.

Cik Ali menyebutkan bahwa tindakan tersebut tidak bisa diterima dan mencoreng nilai-nilai demokrasi. “Ini sangat menodai prinsip-prinsip demokrasi,” ujar Cik Ali dalam siaran pers yang diterbitkan pada Kamis, 5 September 2024.

Baca Juga:  Citra Garden Didesak untuk Bertanggung Jawab dalam Penanganan Banjir oleh Warga

Cik Ali juga menilai bahwa KPU Lampung Timur telah melanggar hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sesuai UUD.

Selain itu, Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dengan hak yang sama melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Cik Ali menambahkan bahwa KPU seharusnya merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU/XXII/2024 yang menegaskan perlunya perubahan ambang batas pencalonan.

Putusan ini seharusnya dijadikan acuan oleh KPU untuk menghindari hambatan dan pelanggaran hak konstitusional warga negara.

Baca Juga:  Terangi Malam! Pemprov Lampung Pasang Lampu Jalan, Kota Baru Jati Agung Kini Bersinar

Menurut Cik Ali, alasan teknis yang diberikan oleh KPU Kabupaten Lampung Timur untuk menolak pendaftaran M. Dawam Rahardjo-Ketut Erawan menunjukkan kurangnya kesiapsiagaan sebagai penyelenggara Pemilu.

Seharusnya, pendaftaran tetap diterima, dan keputusan mengenai kelayakan bakal calon dapat ditetapkan saat seleksi kemudian.

Cik Ali juga menyoroti bahwa tindakan KPU Kabupaten Lampung Timur bertentangan dengan keputusan KPU Pusat yang membuka ruang perpanjangan pendaftaran untuk mencegah kotak kosong. KPU Kabupaten Lampung Timur dianggap tidak mendukung jalannya demokrasi dengan baik, khususnya di Lampung Timur.

LBH Bandar Lampung mendesak Bawaslu untuk segera melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti pelanggaran etika penyelenggara di Lampung Timur tersebut hingga ke DKPP RI.

Hal ini penting untuk memastikan agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah lain, dan agar demokrasi di daerah dapat berjalan dengan lancar tanpa terhambat oleh masalah teknis.

Baca Juga:  Rahmat Mirzani Djausal Dukung UMKM Lewat Sedekah Jumat Berkah di Kota Karang dan Pulau Pasaran

“Sebagai lembaga yang peduli terhadap demokrasi dan hak asasi manusia, kami mengajak seluruh warga negara Indonesia untuk terus mengawal setiap proses Pemilu mendatang dan memastikan tidak adanya keberpihakan dari para penyelenggara,” tutup Cik Ali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *