Media90 – Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil menangkap seorang pria berinisial TP (67), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan tersebut dilakukan di Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, setelah menerima laporan dari RH, ibu korban berinisial IW (10), yang merupakan tetangga tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, dalam keterangannya pada Rabu (28/8/2024), menjelaskan bahwa TP ditangkap di kediamannya pada Selasa (27/8/2024), sekitar pukul 12.05 WIB.
Tersangka diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban pada 21 Juli 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut kronologis kejadian, korban IW sedang berada di kamar mandi rumahnya ketika tersangka, yang merupakan tetangga dekat keluarga korban, diduga masuk tanpa sepengetahuan korban.
Tersangka kemudian melakukan tindakan yang tidak seharusnya, yang kemudian dipergoki oleh ibu korban, RH. Melihat kejadian tersebut, RH segera memanggil dua saksi untuk menguatkan kesaksiannya sebelum melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Atas laporan tersebut, pihak Polres Tanggamus segera bergerak dan menangkap tersangka TP tanpa perlawanan.
Kasus ini ditangani dengan serius oleh kepolisian mengingat korban adalah anak di bawah umur, dan tersangka akan dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), dan atau Pasal 76 E junto Pasal 82 Ayat (1), (2) dari Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Dalam keterangannya, TP mengaku menyesal atas perbuatannya dan mengaku khilaf. Kasus ini menjadi perhatian penting bagi pihak kepolisian, yang terus berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwenang demi keamanan dan kesejahteraan anak-anak.