Media90 – Seorang sopir truk berinisial FW (23) asal Lampung Tengah telah ditangkap oleh jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro, Lampung pada Sabtu (8/6/2024).
Penangkapan tersebut dilakukan karena FW kedapatan menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu kategori BII Umum saat hendak ditilang oleh petugas.
Kepala Satlantas Polres Metro, Iptu Sulkhan, menjelaskan bahwa FW ditangkap setelah melanggar aturan lalu lintas dengan menerobos lampu merah di Simpang Taqwa, Jalan AH Nasution, Metro, yang merupakan kawasan tertib lalu lintas dalam kota.
“Awalnya, sopir truk tersebut melanggar lalu lintas dengan menerobos lampu merah atau traffic light di Simpang Taqwa, Jalan AH Nasution, Metro, yang masuk ke kawasan tertib lalu lintas dalam kota,” kata Iptu Sulikhan dalam keterangannya, Minggu (9/6/2024).
Saat kejadian, anggota Satlantas Polres Metro sedang melakukan patroli rutin. Truk yang dikemudikan oleh pelaku baru saja melakukan bongkar muat tepung dan dalam keadaan kosong.
“Ia sejak awal sudah melanggar lalu lintas, karena kendaraan roda enam sudah tidak diperbolehkan melintas di dalam kota,” tambah Iptu Sulikhan.
Petugas Satlantas Polres Metro segera menghentikan kendaraan pelaku setelah melihat pelanggaran tersebut.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan terhadap surat-surat kendaraan, anggota menemukan bahwa SIM yang dimiliki pelaku adalah palsu.
FW mengaku mendapatkan SIM palsu tersebut dari seorang rekannya sesama sopir lintas Lampung – Palembang, yang dibelinya seharga Rp2,5 juta melalui cash on delivery (COD).
Saat ini, FW beserta truknya telah diamankan di Polres Metro. Proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi para pengemudi untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan dokumen yang sah demi keselamatan bersama di jalan raya.