BERITA

Krisis Pulsa Internet Berujung Kekerasan: Pria di Gunung Alip Tanggamus Bacok Kepala Temannya

180
×

Krisis Pulsa Internet Berujung Kekerasan: Pria di Gunung Alip Tanggamus Bacok Kepala Temannya

Sebarkan artikel ini
Gegara Pulsa Internet Habis, Pria di Gunung Alip Tanggamus ini Tega Bacok Kepala Temannya hingga Luka
Gegara Pulsa Internet Habis, Pria di Gunung Alip Tanggamus ini Tega Bacok Kepala Temannya hingga Luka

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Polsek Talang Padang Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Dusun Campang Kanan, Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus.

Pelaku penganiayaan, yang identitasnya disebutkan dengan inisial RB (38), seorang petani yang beralamat di Pekon Kali Bening, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, namun tinggal di Kedaloman, Gunung Alip.

Menurut keterangan Kapolsek Talang Padang AKP Bambang Sugiono, pelaku berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari korban, Wildan (56), yang juga seorang petani di Dusun Campang Kanan, Pekon Kedaloman Gunung Alip. Wildan menjadi korban dari tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh RB.

“Pelaku berhasil ditangkap di Dusun Campang Tengah Pekon Kedaloman Kecamatan Gunung Alip pada Rabu, 3 April 2024, sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar AKP Bambang Sugiono yang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, pada Kamis (4/4/2024).

Baca Juga:  Rektor UTI, Nasrullah Yusuf, Berpartisipasi dalam Halalbihalal dan Pleno Aptisi di Jakarta

Kapolsek menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut bermula pada Selasa, 2 April 2024, ketika korban, Wildan, marah kepada keponakan pelaku, yang bernama Angga, karena pulsa internetnya habis.

Hal ini memicu emosi RB yang kemudian melakukan serangan fisik terhadap Wildan menggunakan sebilah golok yang diambil dari rumahnya sendiri.

“Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian kepala, sehingga harus segera mendapatkan perawatan medis di RSUD Pringsewu,” jelas AKP Bambang Sugiono.

Lebih lanjut, AKP Bambang mengungkapkan bahwa selama proses penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok dengan gagang kayu berukuran sekitar 35 cm.

Golok tersebut diduga kuat digunakan dalam tindak kejahatan penganiayaan terhadap korban.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana yang mengatur mengenai penganiayaan. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara,” tambah AKP Bambang Sugiono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *