Media90 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.
Penyerahan aset tersebut, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, berlangsung pada Kamis, 3 Oktober 2024, di Ruang Kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan.
Aset yang diserahkan adalah satu unit mobil Toyota Vellfire 2G 2.5 A/T berwarna hitam.
Acara serah terima tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, yang diserahkan kepada Sekda Lampung Selatan, Thamrin.
Dalam kesempatan itu, Mungki Hadipratikto menjelaskan bahwa mobil tersebut merupakan barang bukti dari kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Bupati Lampung Selatan, Zainuddin Hasan.
“Kendaraan ini berasal dari perkara Zainuddin Hasan, yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 113 K/Pid.Sus/2020 tertanggal 28 Januari 2020,” ungkap Mungki.
Mungki juga menekankan bahwa sebelum menghibahkan aset, pihaknya selalu melakukan pengelolaan secara detail.
“Kami memberikan perawatan khusus, sehingga aset yang dihibahkan bisa digunakan dengan baik,” tambahnya.
Sekda Lampung Selatan, Thamrin, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada KPK atas hibah mobil mewah tersebut.
Ia menyatakan bahwa kendaraan ini akan digunakan sebagai kendaraan dinas. “Terimakasih kepada KPK, ini sangat bermanfaat. Kami juga akan merawat aset hibah ini dengan baik,” ujar Thamrin.
Zainuddin Hasan, mantan Bupati Lampung Selatan, terlibat dalam kasus korupsi terkait proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum Lampung Selatan pada periode 2016-2018.
Ia diduga menerima suap sebesar Rp72 miliar dari pengusaha untuk memenangkan tender proyek. Pada tahun 2019, Zainuddin divonis 12 tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp500 juta.
Dengan penyerahan aset ini, diharapkan Pemkab Lampung Selatan dapat memanfaatkan kendaraan dinas tersebut dengan baik, sekaligus menjadi langkah nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.