Media90 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan bahwa nilai proyek dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry mencapai lebih dari Rp1 triliun.
“Nilai proyek sekitar Rp1,3 triliun kontraknya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan pada Rabu (24/7/2024).
Kerugian Negara Masih Didalami
Tessa menjelaskan bahwa praktik rasuah tersebut menyebabkan kerugian negara. Namun, KPK belum bisa menyebutkan jumlah pastinya. “Yang pasti kerugian negara, apakah ada suap di situ masih didalami,” ujar Tessa.
Empat Orang Dilarang ke Luar Negeri
Sebelumnya, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri untuk mendalami kasus ini. Tiga di antaranya merupakan pihak internal PT ASDP.
“Terkait penyidikan tindak pidana korupsi pada PT ASDP Indonesia Persero, bahwa terhitung sejak 12 Juli 2024, KPK memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019-2022,” kata Tessa.
Surat Keputusan KPK
KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 887 tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri untuk empat orang, yaitu satu orang dari pihak swasta berinisial A, serta tiga orang dari pihak internal ASDP, yakni HMAC, MYH, dan IP.
Tessa menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku selama enam bulan untuk kelancaran proses penyidikan.
“Tindakan larangan tersebut, karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan,” pungkas Tessa.