Media90 – Pada Senin, 30 September 2024, sekitar pukul 08.40 WIB, satu unit minibus dengan nomor polisi BE 2137 BH terbakar habis saat dikendarai pemiliknya di Jalan Desa Sukatani, Kalianda, Lampung Selatan.
Menurut Kepala Bidang Damkar Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Lampung Selatan, Rully Fikriansah, kebakaran ini diduga disebabkan oleh korsleting listrik dan mesin pada kendaraan tersebut.
“Kami menerima laporan dari warga bernama Suyanto mengenai kebakaran mobil di Desa Sukatani,” ungkap Rully Fikriansah dalam keterangannya.
Mendapatkan laporan tersebut, tim Damkar Posko Kalianda segera mempersiapkan peralatan dan bergegas menuju lokasi kejadian dengan satu unit kendaraan pemadam kebakaran.
Akibat kebakaran ini, dua orang, yaitu seorang laki-laki dan perempuan, mengalami luka bakar serius hingga 60 persen karena terjebak di dalam kendaraan.
Kedua korban segera dilarikan ke RSUD Bob Bazar Kalianda, Lampung Selatan, untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Kebakaran ini diperkirakan menyebabkan kerugian material mencapai Rp100 juta. Api baru berhasil dipadamkan setelah dua jam usaha pemadaman oleh tim Damkarmat yang menerjunkan satu unit armada tempur dengan tujuh personel di lokasi kejadian.
Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya pemeriksaan rutin terhadap kendaraan untuk mencegah terjadinya korsleting listrik dan memastikan keselamatan pengemudi dan penumpang.