BERITA

Kontraktor Bandar Lampung Ditahan oleh Kejari Lampung Tengah atas Dugaan Korupsi Proyek Jalan Senilai Rp185,5 Juta

28
×

Kontraktor Bandar Lampung Ditahan oleh Kejari Lampung Tengah atas Dugaan Korupsi Proyek Jalan Senilai Rp185,5 Juta

Sebarkan artikel ini
Korupsi Proyek Jalan Bandar Mataram Rp185,5 Juta, Kontraktor Bandar Lampung ini Ditahan Kejari Lampung Tengah
Korupsi Proyek Jalan Bandar Mataram Rp185,5 Juta, Kontraktor Bandar Lampung ini Ditahan Kejari Lampung Tengah

Media90 – Seorang kontraktor asal Bandar Lampung berinisial AA (43), ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek perbaikan jalan di Lampung Tengah. Penahanan ini dilakukan pada Kamis, 25 Juli 2024.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Tengah, Median Suwardi, mengungkapkan bahwa AA yang menjabat sebagai Wakil Direktur CV. Sumber Karya Jaya, ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini berawal dari proyek perbaikan jalan dengan nomor kontrak 630/6441237.D.a.VI.03/KTR/IX/2021 tertanggal 1 September 2021, dengan jangka waktu pengerjaan selama 90 hari kalender.

“AA ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan korupsi dalam proyek APBD peningkatan ruas jalan Pasar Kodim Sriwijaya – Sumber Rezeki di Bandar Mataram,” ujar Median Suwardi.

Baca Juga:  PT Huma Indah Mekar Berikan Pengalaman Tak Terlupakan pada 31 Anak di Penumangan Tulangbawang Barat Selama Liburan Sekolah

Proyek yang dikerjakan oleh AA sepanjang 0,863 kilometer memiliki nilai kontrak sebesar Rp979.701.941 pada tahun anggaran 2021.

Modus yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan mengurangi ketebalan aspal. Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), ketebalan jalan yang disepakati adalah 4 cm, namun AA mengurangi volumenya menjadi hanya 1,29 cm.

Tindakan ini menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dengan nomor PE.30.03/SR/S-732/PW08/5/2024 tertanggal 10 Juni 2024, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan AA mencapai Rp185.531.820,58.

Alasan penahanan terhadap AA adalah kekhawatiran bahwa tersangka bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mempengaruhi saksi.

Dakwaan terhadap AA mencakup Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penahanan terhadap AA dilakukan selama 20 hari, mulai dari tanggal 25 Juli hingga 14 Agustus 2024, dan AA akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *