Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Petugas Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur harus mengambil langkah tegas terukur terhadap tiga pelaku spesialis pembobol gedung sarang walet setelah ketiganya melawan saat akan ditangkap.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar, bersama Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang berhasil ditangkap memiliki inisial PW (55) dari Metro, EK (41) dari Pringsewu, dan DT (29) dari Lampung Tengah.
Menurut data yang dihimpun pihak kepolisian, para tersangka diduga terlibat dalam aksi pembobolan dua gedung sarang walet.
Kejadian pertama terjadi di Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung pada 16 Maret 2024, dan kejadian kedua terjadi di Desa Sumberejo, Kecamatan Batanghari pada 18 Maret 2024.
Para pelaku diduga menggunakan modus operandi dengan merusak pintu masuk, mengancam penjaga gedung sarang walet dengan senjata tajam, dan bahkan sempat menyandera korban.
Kerugian akibat kejahatan tersebut diperkirakan mencapai Rp15 juta, termasuk beberapa sarang walet, senapan angin, stik pancing, TV LED, DDR CCTV, dan mesin las.
Setelah menerima laporan, petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur segera melakukan penyelidikan.
Akhirnya, pada Senin (25/3/2024), Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil menangkap para pelaku di tiga lokasi yang berbeda.
Penangkapan dilakukan di Desa Liman Benawi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Mulyosari Metro Barat Kota Metro, dan Desa Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.
Namun, saat akan ditangkap, para tersangka melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan mereka.
Selain menangkap para tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senapan angin, linggis, stik unduh sarang walet, senjata tajam jenis golok, pakaian, dan satu unit sepeda motor.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 junto Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau pencurian dengan kekerasan.
Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.