BERITA

Kisah Viral: Anak Pesantren di Telukbetung Bandar Lampung Dianiaya – Penjelasan Kanwil Kemenag Lampung

271
×

Kisah Viral: Anak Pesantren di Telukbetung Bandar Lampung Dianiaya – Penjelasan Kanwil Kemenag Lampung

Sebarkan artikel ini
Viral Anak Pesantren di Telukbetung Bandar Lampung Dianiaya, Begini Penjelasan Kanwil Kemenag Lampung
Viral Anak Pesantren di Telukbetung Bandar Lampung Dianiaya, Begini Penjelasan Kanwil Kemenag Lampung

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Lampung telah memberikan klarifikasi terkait pemberitaan viral tentang kasus penganiayaan anak di pondok pesantren (Ponpes) di Telukbetung Timur, Bandar Lampung.

Kepala Kanwil Kemenag Lampung, Puji Raharjo, menjelaskan bahwa peristiwa yang telah menjadi sorotan tersebut sebenarnya tidak terjadi di lingkungan pondok pesantren, melainkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau panti asuhan.

“Kami sudah menurunkan tim langsung ke lokasi dan telah mendapatkan kejelasan, kejadian tersebut tidak terjadi di pesantren, melainkan terjadi di panti asuhan,” kata Puji Raharjo dalam keterangannya pada Minggu (5/11/2023).

Menurut Puji Raharjo, lembaga yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut tidak memiliki izin operasional sebagai pesantren. Mereka sebelumnya telah mengajukan izin operasional (izop) sebagai pesantren, namun tidak memperpanjang izin tersebut. Saat ini, tidak ada lagi aktivitas kepesantrenan di lembaga tersebut.

“Hal ini penting untuk diketahui, agar masyarakat paham duduk permasalahannya dan tidak mendistorsi nilai-nilai lembaga pesantren, sebagai tempat pendidikan ilmu agama bagi generasi penerus,” jelasnya.

Meskipun demikian, Kanwil Kemenag Lampung merasa sangat prihatin terkait dengan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan pada anak-anak di lembaga tersebut.

Tindakan kekerasan, dengan alasan apapun, tidak dapat dibenarkan, bahkan oleh pengasuh LKSA atau panti asuhan.

Sebelumnya, sebuah panti asuhan di Jalan R.E Martadinata, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak-anak oleh pengasuh dan delapan anak putri yang tinggal di tempat tersebut.

Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh pihak berwenang dan pengacara untuk diselesaikan melalui ranah hukum.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Lampung berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan segera, serta mengingatkan seluruh lembaga kesejahteraan sosial anak untuk memprioritaskan kesejahteraan dan perlindungan anak sebagai prioritas utama dalam menjalankan tugas mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *