Media90 – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Pertanian menyebut saat ini Rumah Potong Hewan (RPH) Bandar Lampung baru memiliki dua juru sembelih halal (Juleha) yang memiliki sertifikat halal dari Kemenag.
Menurut Kepala Dinas Pertanian Bandar Lampung, Erwin, baru dua juru sembelih di satu RPH milik Pemkot Bandar Lampung terletak di Way Laga, Kecamatan Sukabumi yang sudah bersertifikat halal.
“Sertifikasi kompetensi Juleha berguna untuk meningkatkan kualitas juru sembelih halal agar profesional di bidangnya. Legalitas profesi sebagai juru sembelih halal sangat perlu sehingga kehalalan daging dari hewan kurban dapat terjamin,” ujar Erwin.
Selain itu, hingga saat ini baru 36 orang di Provinsi Lampung yang memiliki sertifikasi kompetensi juru sembelih halal.
“Kalau untuk RPH kita sudah memiliki dua Juleha yang sudah sertifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, bahwa untuk menjamin suatu produk halal harus ada sertifikat Juleha,” kata Erwin, Minggu, 9 Juni 2024.
Ia menjelaskan salah satu syarat mendapat sertifikat juru sembelih halal perlu pengetahuan yang baik untuk penjagal atau tukang potong hewan terkait proses penyembelihan.
“Yakni memperlakukan hewan kurban dengan baik, baik sebelum sembelih dan sesudah. Kemudian cara memotong dan memisahkannya,” terangnya.
Dengan adanya sertifikasi ini diharapkan proses penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan dengan benar sesuai tuntunan agama serta standar kehalalan yang berlaku.