BERITA

Kisah Tragis: Tukang Las di Bandar Lampung Bobol Rumah Teman, Rampas Barang Senilai Rp160 Juta!

237
×

Kisah Tragis: Tukang Las di Bandar Lampung Bobol Rumah Teman, Rampas Barang Senilai Rp160 Juta!

Sebarkan artikel ini
Bobol Rumah Teman, Tukang Las di Bandar Lampung ini Gasak Tas Hingga Sepatu Senilai Rp160 Juta
Bobol Rumah Teman, Tukang Las di Bandar Lampung ini Gasak Tas Hingga Sepatu Senilai Rp160 Juta

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang pria berinisial RA (23), yang bekerja sebagai tukang las di Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Bandar Lampung, diamankan oleh jajaran Polsek Tanjung Senang pada Minggu (11/2/2024) dinihari.

Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Alan Ridwan, mengungkapkan bahwa RA ditangkap karena terlibat dalam pembobolan rumah milik temannya sendiri pada Sabtu (10/2/2024) dinihari.

“Ia telah mencuri barang-barang berharga senilai Rp160 juta dari rumah temannya yang terletak di Jalan Ratu Dibalau, Gang Sutomo, Tanjung Senang, Bandar Lampung,” ungkap Ipda Alan Ridwan dalam keterangan resminya, Senin (12/2/2024).

Pemilik rumah baru menyadari kejadian tersebut pada Sabtu siang dan segera melaporkannya ke Mapolsek Tanjung Senang. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi RA sebagai salah satu pelaku.

“Ia berhasil ditangkap di salah satu warung angkringan di Jalan Sultan Agung, Way Halim Bandar Lampung,” tambah Ipda Alan Ridwan.

Dalam pemeriksaan, RA mengakui bahwa ia melakukan aksinya bersama temannya, RK, yang saat ini masih buron dan menjadi target pengejaran polisi. Keduanya merupakan teman dekat korban sehingga mengetahui keadaan rumah dengan baik.

“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan mendorong pintu ruang tamu yang hanya terkunci bagian bawahnya, sedangkan bagian grendel atas tidak terkunci,” jelas Ipda Alan.

Setelah berhasil masuk, kedua pelaku langsung menggasak sejumlah barang berharga milik korban, termasuk empat pasang sepatu dari merek terkenal, tas branded, sandal bermerek, jam tangan mewah, dan peralatan elektronik. Total kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp160 juta.

Saat kejadian, korban sedang tidak berada di rumah karena bermalam di rumah orang tuanya di Gedong Air, sehingga rumah dalam keadaan kosong.

Dari tangan RA, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepatu, peralatan elektronik, dan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam melakukan kejahatan tersebut.

RA dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, polisi terus melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *