BERITA

Kisah Tipu-Daya: Pria Licik Berhasil Memperoleh Kredit Motor dengan Meminjam KTP Warga Way Jepara Lampung Timur

378
×

Kisah Tipu-Daya: Pria Licik Berhasil Memperoleh Kredit Motor dengan Meminjam KTP Warga Way Jepara Lampung Timur

Sebarkan artikel ini
Kisah Tipu-Daya Pria Licik Berhasil Memperoleh Kredit Motor dengan Meminjam KTP Warga Way Jepara Lampung Timur
Kisah Tipu-Daya Pria Licik Berhasil Memperoleh Kredit Motor dengan Meminjam KTP Warga Way Jepara Lampung Timur

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang pria berinisial YA asal Way Abar, Way Jepara, Lampung Timur telah ditangkap oleh jajaran Polsek Way Jepara Polres Lampung Timur atas tuduhan tindak pidana penipuan.

Kapolsek Way Jepara, Iptu A.E Siregar, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada awal Januari 2023, saat seorang wanita berinisial MU, warga Way Jepara, didatangi oleh pelaku YA.

“Dalam kejadian itu, pelaku YA meminjam KTP, kartu keluarga, dan surat nikah milik korban untuk keperluan membeli sepeda motor Honda Beat. Alasannya, pelaku YA mengaku belum memiliki kendaraan sepeda motor,” ungkap Iptu A.E Siregar dalam keterangan resminya pada Jumat (28/7/2023).

Pelaku YA berjanji untuk mengganti berkas kredit dan membayar angsuran dalam waktu tiga bulan. Namun, sayangnya, janji tersebut tidak ditepati oleh YA, dan malah motor tersebut digadaikan kepada pihak lain.

Baca Juga:  Optimalkan Pertumbuhan Pelanggan: Puluhan Pengusaha Terlibat dalam Pelatihan UKM Digital oleh Dosen IIB Darmajaya

“Korban yang merasa tertipu langsung melapor ke Polsek Way Jepara. Setelah menerima laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan memburu pelaku,” tambah A.E Siregar.

Setelah lima bulan buron, akhirnya pada Kamis (27/7/2023), Polisi berhasil menangkap pelaku YA di rumahnya tanpa perlawanan.

Saat penangkapan dilakukan, satu unit sepeda motor Honda Beat beserta selembar STNK berhasil diamankan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Way Jepara. Pelaku akan dijerat dengan pasal 372 Juncto Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, yang berarti ia menghadapi ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolsek Way Jepara, Iptu A.E Siregar, berharap bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu berhati-hati dalam meminjamkan identitas pribadi, terutama dalam transaksi keuangan yang dapat menimbulkan risiko penipuan.

Selain itu, Polsek Way Jepara juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kejadian serupa agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *