BERITA

Kisah Terlarang: Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung, Terjerat Skandal dan Hukuman Berat

285
×

Kisah Terlarang: Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung, Terjerat Skandal dan Hukuman Berat

Sebarkan artikel ini
Akhir Romansa Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung, Dipecat Kampus, Dipenjara Pasca Dipergoki Indehoi
Akhir Romansa Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung, Dipecat Kampus, Dipenjara Pasca Dipergoki Indehoi

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Kisah romansa yang melibatkan seorang dosen dan mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Lampung telah menjadi sorotan masyarakat, dan keingintahuan publik semakin memuncak.

Semua orang ingin tahu bagaimana akhir kisah romansa kontroversial ini. Cerita ini dimulai ketika warga setempat menggerebek seorang dosen UIN Raden Intan Lampung yang telah terlibat dalam hubungan intim dengan mahasiswinya, dengan dalih mereka sedang berpacaran.

Berikut adalah kronologi kasus dan perselingkuhan yang mengguncang masyarakat:

1. Penemuan Pertama

Kisah ini dimulai ketika polisi dari Mapolda Lampung menerima laporan dari warga yang curiga terhadap seorang dosen UIN Raden Intan Lampung berinisial SYH.

Baca Juga:  Kemenhub Segera Ambil Tindakan: Pilot dan Copilot Batik Air Tertidur 28 Menit Saat Terbang

Mereka menuduh bahwa SYH telah meniduri mahasiswinya, yang kita kenal sebagai VO, sebanyak enam kali dengan dalih menjalin hubungan asmara. Polisi kemudian mulai menyelidiki kasus ini.

2. Penangkapan

Pada tanggal 9 Oktober 2023, sekitar pukul 10 malam, warga yang mencurigai perilaku SYH yang sudah beristri dan memiliki anak, mengamankan keduanya di rumah SYH di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

Barang bukti seperti tisu bekas, daster, dan celana dalam juga diambil oleh polisi dari tempat tersebut.

3. Penggerebekan

Warga yang curiga kepada SYH telah memantau perilaku dosen tersebut selama dua minggu. Mereka melihat SYH sering membawa VO pulang ke rumahnya.

Baca Juga:  Tindak Penculikan TKW: Polda Lampung Berhasil Amankan Dua Pelaku Penjualan Tiga Wanita dari Lampung Timur ke Korea

Dengan keyakinan bahwa sesuatu yang tidak semestinya sedang terjadi, warga bersama ketua RT dan petugas keamanan melakukan penggerebekan ke rumah SYH. Keduanya kemudian diserahkan kepada Mapolda Lampung.

4. Konsekuensi Hukum

Pada Sabtu, 14 Oktober 2023, SYH dan VO menghadapi akibat hukum atas perbuatan mereka.

Mereka dijerat Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 bulan karena melakukan tindakan persetubuhan yang bukan suami istri.

5. Konsekuensi dari Pihak Kampus

Selain konsekuensi hukum, keduanya juga harus menghadapi sanksi dari pihak kampus. Setelah terjadi kesepakatan dalam rapat pimpinan UIN Raden Intan Lampung, SYH dinonaktifkan dari jabatannya sebagai dosen pengajar.

Sementara VO, mahasiswi yang terlibat dalam hubungan terlarang dengan dosen, diberhentikan sebagai mahasiswa. Akhirnya, keduanya dipecat dari lembaga pendidikan tersebut.

Baca Juga:  Kronologi Aksi Kejahatan: Pria Asal Tegineneng Terkena Tembakan dari Polda Lampung Setelah Mencuri Mobil Pick Up untuk Kelima Kalinya

Inilah akhir dari romansa terlarang yang melibatkan seorang dosen dan mahasiswi UIN Lampung, sebuah cerita yang memunculkan banyak pertanyaan dan perdebatan di tengah masyarakat.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga etika dan integritas dalam lingkungan akademik dan sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *