BERITA

Kisah Pemuda Fajaresuk Pringsewu: Dari Kebebasan Sebulan Hingga Kembali Terjerat Kasus Pencurian Mixer Masjid di Ambarawa

203
×

Kisah Pemuda Fajaresuk Pringsewu: Dari Kebebasan Sebulan Hingga Kembali Terjerat Kasus Pencurian Mixer Masjid di Ambarawa

Sebarkan artikel ini
Sebulan Bebas, Pemuda Asal Fajaresuk Pringsewu ini Kembali Dikerangkeng karena Curi Mixer Masjid di Ambarawa
Sebulan Bebas, Pemuda Asal Fajaresuk Pringsewu ini Kembali Dikerangkeng karena Curi Mixer Masjid di Ambarawa

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Belum genap sebulan menikmati kebebasannya dari Lembaga Pemasyarakatan, seorang pemuda berinisial ETZ (20) asal Kelurahan Pajaresuk, kembali menjadi sorotan karena terlibat dalam aksi pencurian.

Kali ini, ETZ ditangkap polisi karena mencuri alat pengatur suara, atau yang biasa disebut mixer, beserta kabel terminal di Masjid Nurul Anwar, Pekon Tanjung Anom, Ambarawa Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa aksi pencurian ini terjadi pada Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Namun, baru diketahui pengurus masjid sekitar pukul 04.15 Wib saat hendak azan subuh.

Dalam keterangan tertulis pada Rabu (6/12/2023), Kapolsek Pringsewu Kota menyatakan bahwa setelah mengetahui kehilangan alat pengatur suara senilai Rp2,6 juta, pengurus masjid berusaha mencari namun tidak berhasil. Akhirnya, kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga:  Setelah Bebas dari Penjara, Pria Ini Ditangkap Polres Pringsewu karena Mencuri Motor di Tiga Kabupaten

Menanggapi laporan tersebut, Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota di bawah pimpinan Panit Reskrim Ipda Defri segera melakukan penyelidikan.

Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kasus dilaporkan, pelaku berhasil teridentifikasi dan ditangkap.

Tersangka ETZ ditangkap di rumahnya pada Selasa (5/12/2023) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat penangkapan, ETZ tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Barang bukti berupa mixer dan kabel terminal yang sempat dijual oleh tersangka juga berhasil ditemukan dan kini menjadi bagian dari proses penyidikan perkaranya.

Menurut Kapolsek, ETZ yang merupakan residivis tidak kapok dari perbuatannya sebelumnya.

Motif aksi kejahatannya kali ini didorong oleh keinginan bersenang-senang. Barang hasil curian dijual seharga Rp500 ribu, dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Juga:  Protes Massa Bergema: Tuntutan Keadilan Terkait Sengketa Lahan PTPN 7 di Sidosari Natar

Tersangka ETZ kembali mendekam di Rutan Polsek Pringsewu Kota. Dia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kejadian ini menunjukkan bahwa rehabilitasi dan pengawasan terhadap eks narapidana menjadi aspek krusial dalam menjaga keamanan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *