Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung telah berhasil menangkap seorang pria berinisial AM (61) dari Telukbetung Utara, Bandar Lampung pada Minggu (18/2/2024).
AM ditangkap atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak tirinya.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah paman korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Menurut Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, AM telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2018 silam, setelah kematian istri AM pada tahun tersebut. Saat itu, kedua korban masih di bawah umur.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kedua korban rela melayani nafsu bejat ayah tirinya karena takut dan diancam.
Bahkan, salah satu korban telah hamil dan diberi minuman jamu oleh AM untuk menggugurkan kandungannya.
Kedua korban awalnya takut melaporkan peristiwa tersebut, tetapi setelah aksi pelecehan AM terbongkar oleh paman korban, mereka mau memberikan informasi kepada pihak berwenang.
Polisi telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, sehingga berhasil menangkap AM.
Saat ini, AM dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk pengusutan lebih lanjut. Semua pihak berharap agar keadilan dapat terpenuhi bagi korban dalam kasus ini.