BERITA

Kisah Horor: Pencuri Tanggamus Nyaris Tewas Setelah Kepergok dan Dibacok di Pringsewu!

234
×

Kisah Horor: Pencuri Tanggamus Nyaris Tewas Setelah Kepergok dan Dibacok di Pringsewu!

Sebarkan artikel ini
Kepergok Mencuri Hingga Bacok Pemilik Toko di Pringsewu, Pria Asal Tanggamus ini Nyaris Tewas Dimassa
Kepergok Mencuri Hingga Bacok Pemilik Toko di Pringsewu, Pria Asal Tanggamus ini Nyaris Tewas Dimassa

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pekon Margakaya, Pringsewu, Sabtu malam menjadi saksi kejadian mengerikan ketika seorang pemuda berinisial BP (22) dari Pulau Panggung, Tanggamus, nyaris tewas dihajar massa karena aksi kejahatannya.

Dalam sebuah video yang kemudian menjadi viral, terlihat BP yang hanya mengenakan celana dalam, tangan terborgol, dan tubuh berlumuran darah setelah dianiaya oleh warga.

Insiden main hakim sendiri itu terjadi setelah BP kepergok mencuri dan membacok pemilik toko kelontong di daerah tersebut.

Berdasarkan keterangan dari sejumlah warga, peristiwa tersebut berawal ketika pelaku menyatroni salah satu toko kelontongan di Pekon Margakaya.

Namun, aksinya ketahuan oleh pemilik toko yang tak tinggal diam. BP tidak ragu untuk menyerang pemilik toko dengan sebilah pisau, menyebabkan pemilik toko mengalami luka sayat di lengan kirinya.

Setelah melancarkan aksi keji itu, pelaku pun berusaha melarikan diri dari tempat kejadian.

Sayangnya, usaha pelarian BP tidak berjalan mulus. Dia berhasil dikejar dan ditangkap oleh massa yang marah di Pekon Waluyojati. Akibatnya, BP menderita luka-luka serius akibat pengeroyokan tersebut.

Pihak kepolisian yang cepat merespons laporan dari warga segera mengevakuasi pelaku dari lokasi kejadian. Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, mengonfirmasi bahwa pelaku, BP, telah diamankan setelah mencuri di toko milik korban bernama Alendra (29), warga Pekon Margakaya.

Tidak hanya mengamankan BP, polisi juga berhasil menyita senjata tajam berupa pisau yang digunakan oleh pelaku dalam aksinya.

Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh pihak berwenang, pelaku BP diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian di wilayah Pringsewu.

Saat ini, polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.

BP kini dihadapkan pada tindak pidana berat, dijerat dengan Pasal 365 Juncto Pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas). Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi hukuman penjara selama sembilan tahun.

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya di wilayah Pringsewu bahwa tindakan kriminal tidak akan ditoleransi dan dapat berakibat fatal.

Masyarakat dan pihak berwenang harus bersinergi dalam memberantas kejahatan demi menciptakan lingkungan yang aman dan damai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *