Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pekan lalu, kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Alfamart Pekon Wargomulyo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, pada 31 Maret 2023, berhasil diungkap oleh aparat kepolisian Polres Pringsewu.
Pelaku utama, seorang pemuda berinisial AKS (25) asal Kelurahan Pulomerak, Kecamatan Cilegon, Banten, akhirnya berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung pada Kamis (14/12/2023) malam oleh Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Pringsewu.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Pelaku, AKS, mengakui perbuatannya dalam kasus yang sempat menghebohkan warga sekitar swalayan tersebut.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa tersangka AKS diduga terlibat dalam kasus pencurian yang disertai penyekapan dan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam jenis celurit terhadap tiga karyawan swalayan Alfamart pada tanggal 31 Maret 2023.
Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp8 juta dari brankas dan mengambil digital video recorder (DVR) untuk menghindari pendeteksian cepat oleh aparat penegak hukum.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku tergolong unik. AKS menyamar sebagai karyawan baru, lalu mengajak ketiga karyawan wanita untuk berfoto di area gudang.
Setelah itu, dia mengeksekusi rencananya dengan menyekap dan mengancam menggunakan celurit sebelum menggasak uang dan DVR.
Tersangka AKS juga diduga terlibat dalam aksi serupa di Alfamart Kecamatan Ambarawa Pringsewu, meski tidak berhasil karena karyawan melawan.
Uang hasil kejahatan tersebut diketahui digunakan untuk berbagai kegiatan rekreasi, termasuk biaya pergi ke pantai, bermain biliar, membeli rokok, dan pakaian.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa senjata tajam dan DVR CCTV berhasil diamankan oleh polisi dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara.
Tersangka AKS saat ini ditahan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.