Media90 – Seorang pria berinisial NS (24) dilaporkan ke polisi atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Helen Adistina (23).
Insiden kekerasan ini terjadi setelah Helen memergoki suaminya berselingkuh.
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, membenarkan bahwa kasus ini telah diproses oleh kepolisian dan pelaku diamankan pada Selasa (20/8/2024).
“Pelaku tidak terima ketika ditegur karena ketahuan berselingkuh. Bukannya minta maaf, dia justru menendang perut dan memukul tangan serta wajah istrinya,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi pada Kamis (22/8/2024).
Menurut Kapolsek, kejadian ini terjadi pada Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 17.30 WIB di rumah mereka di Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.
Saat itu, Helen mencoba meminta penjelasan dari suaminya yang diduga berselingkuh, namun justru mendapat perlakuan kasar.
Kapolsek juga menambahkan bahwa korban mengalami luka memar dan trauma akibat kekerasan yang dialaminya.
Lebih lanjut, Helen mengungkapkan bahwa ini bukan kali pertama ia dianiaya oleh suaminya.
“Korban sering dipukul dan bahkan mertuanya pernah diancam dengan senjata tajam oleh pelaku,” ungkap Kapolsek.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Terbanggi Besar dan akan menghadapi proses hukum atas tindakannya.
Ia dijerat dengan pasal terkait KDRT sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.