Media90 – Polisi berhasil menangkap TH (29), warga Desa Sidang Kurnia Agung, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, pada Sabtu (14/9/2024).
Pelaku nekat mencuri di rumah temannya, ND (32), karena sakit hati setelah permintaan pinjaman uangnya ditolak sebanyak dua kali.
Penangkapan dilakukan oleh Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur dan Polsubsektor Rawajitu Utara.
Kapolsek Mesuji Timur, Ipda Andri Saputra, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Sidang Kurnia Agung atas kasus pencurian dengan kekerasan di rumah korban yang berada di Desa Panggung Jaya.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (13/9/2024) sekitar pukul 02.35 WIB. Korban yang tengah tidur terbangun setelah mendengar suara seseorang membuka pintu rumah.
Karena panik, korban tetap berada di dalam kamar yang hanya ditutupi horden tanpa pintu. Tak lama kemudian, korban melihat sosok tak dikenal masuk ke dalam rumahnya.
Ketika korban berteriak, “Kamu siapa kok bisa masuk?” pelaku segera masuk kamar, menutup horden, lalu mencekik leher dan membekap mulut korban. Aksi tersebut membuat korban kesulitan bernapas dan terluka akibat cakaran di wajahnya.
Korban sempat bertanya, “Kamu mau apa?” dan pelaku menjawab, “Mau uang.” Korban pun meminta agar pelaku tidak membunuhnya dan mempersilakan pelaku mengambil uang yang ada di dalam tas hitam.
Setelah mengambil uang sebesar Rp500.000, pelaku segera melarikan diri. Korban kemudian berteriak meminta tolong hingga para tetangga datang.
Penangkapan Pelaku
Berdasarkan keterangan korban, polisi melakukan penyelidikan dan mencurigai TH sebagai pelakunya.
Pada Sabtu (14/9/2024), sekitar pukul 22.00 WIB, polisi dengan dua alat bukti yang cukup berhasil mengamankan TH di rumahnya. Saat diinterogasi, TH mengakui perbuatannya terhadap ND.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu tas hitam, satu sepeda motor Trondol, satu kaos biru, dan celana pendek Levi’s biru.
Atas perbuatannya, TH dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku kini telah diamankan di Polsek Mesuji Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Mesuji Timur, Ipda Andri Saputra, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal kepada pihak berwenang untuk menjaga keamanan bersama.