Media90 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung telah mengusulkan hanya satu nama sebagai calon penjabat (pj) gubernur Lampung, yaitu Sekprov Lampung, Fahrizal Darminto, untuk menggantikan Arinal Djunaidi yang masa jabatannya berakhir pada 12 Juni 2024.
Sebelumnya, dalam rapat pimpinan, disepakati untuk mengusulkan tiga nama calon pj gubernur. Namun, Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, hanya mengajukan satu nama, yang menuai berbagai pertanyaan dari pihak-pihak terkait.
Pakar Hukum dari Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, menyoroti keputusan DPRD yang dinilai tidak transparan dan tampaknya didasari oleh kepentingan tertentu.
Menurutnya, keputusan semacam ini seharusnya melibatkan semua pihak dan mempertimbangkan berbagai pendapat untuk mendapatkan keputusan yang terbaik.
Yusdianto juga menjelaskan mekanisme pengajuan calon pj gubernur, yang mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023.
Namun, ia menegaskan bahwa keputusan semacam ini seharusnya melibatkan forum konsultasi dan tidak sepihak.
Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay, telah menggelar rapat pimpinan tertutup bersama perwakilan fraksi guna membahas polemik usulan calon pj gubernur Lampung.
Namun, ada keberatan dari beberapa fraksi terhadap keputusan tersebut, dengan menyoroti bahwa keputusan semacam ini haruslah melalui proses kolektif dan tidak sepihak.
Konflik internal pun muncul di DPRD Lampung, dengan beberapa anggota menyerukan agar Ketua Dewan menyelesaikan masa jabatannya dengan damai tanpa memicu kegaduhan yang dapat merusak hubungan di dalam dewan.
Upaya Penyelesaian Konflik
Meskipun hanya memiliki jabatan sementara, pj gubernur memiliki peran penting dalam melanjutkan program-program. Oleh karena itu, penunjukan pj gubernur harus melalui mekanisme yang sesuai dengan konstitusi.
DPRD Lampung berencana untuk mengadakan pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri dalam waktu dekat guna menyampaikan keinginan bahwa calon pj gubernur haruslah mampu dan memahami kondisi di Lampung.
Kembali melaksanakan rapat bersama pimpinan fraksi DPRD, rapat pimpinan DPRD, dan mengajukan pengusulan yang sesuai dengan keputusan bersama menjadi beberapa langkah yang diusulkan untuk mengurai persoalan ini.
Munculnya konflik internal di DPRD Lampung menunjukkan perlunya penyelesaian yang tepat guna menjaga harmoni di antara anggota DPRD dan mencegah terjadinya ketegangan yang lebih besar di masa mendatang.
Kesimpulan
Pengusulan nama Fahrizal Darminto sebagai calon penjabat gubernur Lampung oleh DPRD Lampung telah menimbulkan berbagai pertanyaan dan konflik internal.
Langkah-langkah untuk mengurai persoalan ini perlu dilakukan dengan transparan, melibatkan semua pihak terkait, dan mengikuti mekanisme yang sesuai dengan konstitusi, guna menjaga stabilitas dan harmoni di Lampung.