Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Ketua DPP LSM Lematank, Suadi Romli, telah mengungkapkan keprihatinannya terkait situasi birokrasi di Pemerintah Provinsi Lampung.
Menurutnya, terdapat indikasi mal-administrasi dalam pengelolaan birokrasi, terutama terkait posisi Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung.
Posisi tersebut sejak bulan Juni 2023 dijabat oleh Pelaksana Tugas Harian (Plh) M. Taufiqullah.
Suadi Romli mengungkapkan, “Perlu kami sampaikan, Plh di Dinas BMBK berjalan selama hampir lima bulan. Bila kita telisik aturan yang ada, Plh hanya menjalankan tugas rutin atas pejabat yang berhalangan sementara. Sedangkan untuk jabatan Kadis BMBK, sedari awal Plh saat ini menjabat karena adanya halangan yang kemungkinan bersifat tetap. Apalagi sempat menyeruak bahwa Kadis sebelumnya mengundurkan diri.”
Posisi Febrizal Levi Sukmana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BMBK Provinsi Lampung, digeser menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 5 Juni 2023.
Latar belakang pergeseran tersebut belum sepenuhnya jelas di mata publik, dengan berbagai spekulasi mengemuka, termasuk masalah tender dan alasan kesehatan.
Menurut Suadi Romli, terlepas dari alasan pergeseran jabatan, yang menjadi sorotan adalah lamanya Dinas BMBK dijabat oleh Plh.
Kewenangan Plh sangat terbatas karena tidak dapat mengambil kebijakan strategis.
Dinas BMBK memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan sarana infrastruktur di Provinsi Lampung, sehingga menjadi tidak relevan bila dijabat oleh Plh terlalu lama.
Dalam regulasi, Plh Dinas BMBK Provinsi Lampung hanya dapat menjabat hingga 5 Desember 2023, dengan kemungkinan perpanjangan tiga bulan.
Namun, karena kewenangannya terbatas, seharusnya jabatan Kepala Dinas BMBK diisi oleh pejabat definitif.
“Publik berhak curiga, di tengah janji prioritas Gubernur untuk membenahi infrastruktur, namun faktanya pejabat terkait justru dijabat Plh yang kewenangannya sangat terbatas. Apalagi jabatan Plh tersebut diemban hampir lima bulan,” tutur Suadi Romli.
Menurutnya, seharusnya jabatan Kadis BMBK sejak awal dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) jika pejabat lama berhalangan tetap, bukan sementara.
Terlebih lagi, jika pejabat lama mengundurkan diri karena alasan sakit, maka secara definitif, jabatan tersebut harus diisi oleh pejabat yang mampu menjabat sebagai Kepala Dinas Bina Marga.
Indikasi mal-administrasi dalam pengelolaan birokrasi ini merupakan sebuah perhatian serius, terutama dalam konteks pembangunan infrastruktur di Provinsi Lampung yang menjadi prioritas utama.
Kepemimpinan yang definitif dan kompeten di Dinas BMBK diharapkan untuk mengatasi permasalahan ini dan memajukan pembangunan infrastruktur di daerah ini.