BERITA

Kentung Ditangkap di Mall Tangerang, Diduga Pencuri 52 Tabung Elpiji dari Gadingrejo Pringsewu

124
×

Kentung Ditangkap di Mall Tangerang, Diduga Pencuri 52 Tabung Elpiji dari Gadingrejo Pringsewu

Sebarkan artikel ini
Curi 52 Tabung Elpiji di Gadingrejo Pringsewu, Kentung Buronan Asal Pesawaran Diciduk Saat Belanja di Mall Tangerang
Curi 52 Tabung Elpiji di Gadingrejo Pringsewu, Kentung Buronan Asal Pesawaran Diciduk Saat Belanja di Mall Tangerang

Media90 – Tim khusus Anti Bandit (Tekab) 308 dari Polsek Gadingrejo berhasil menangkap Aldi Oktaviano (23), pemuda asal Kabupaten Pesawaran yang telah menjadi buronan sejak 2019 atas kasus pencurian 52 tabung gas Elpiji di Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu.

Aldi, yang sering disapa dengan nama Kentung, akhirnya diamankan oleh polisi saat sedang berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Tangerang, Banten, pada Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

Penangkapan Aldi ini menandai akhir dari perburuan terhadap para pelaku yang buron. Sebelumnya, sudah lima pelaku berhasil ditangkap, di antaranya tiga telah menjalani hukuman dan satu masih mendekam di lembaga pemasyarakatan sebagai akibat dari tindakan mereka.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Hasbulloh, yang mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa dengan tertangkapnya Aldi alias Kentung, semua pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian 52 tabung gas Elpiji 3 kilogram dari pemiliknya, Riski Aditya, pada 18 Juli 2019, telah berhasil ditangkap.

Baca Juga:  Polisi Kejar Pelaku Penganiayaan Anggota Tong Setan di Arena Pasar Malam Bandar Sribhawono, Lampung Timur

Hasbulloh juga menegaskan bahwa semua pelaku ini berasal dari Kabupaten Pesawaran.

Selain penangkapan para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 20 tabung gas Elpiji 3 kilogram dan dua unit sepeda motor, dari para tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.

Kapolsek yang merupakan mantan Kapolsek Pagelaran ini menyatakan komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Dia juga menekankan bahwa setiap laporan atau pengaduan dari masyarakat akan ditangani secara profesional oleh Polri sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Aldi Oktaviano alias Kentung telah ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dia menghadapi ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *