Media90 – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara bergerak cepat dalam menangani kasus pembunuhan terhadap seorang wanita muda berinisial FS (23), warga Jensu Gang Rahayu, Tanjung Aman, Kotabumi Selatan.
Pelaku berhasil diringkus kurang dari dua jam setelah peristiwa tragis tersebut terjadi.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 19.15 WIB. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di kamar indekos yang berlokasi di Jalan Pemasyarakatan Gang Nangka, Tulung Batuan, Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan.
Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, menyatakan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Setelah itu, Tim mendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelaku. Kami berhasil mengamankan pelaku saat bersembunyi di Desa Neglasari, Abung Barat,” ungkap AKP Stef Boyoh.
Kasat Reskrim menambahkan, saat akan dilakukan penangkapan, pelaku berinisial JF (25) mencoba melawan petugas dengan aktif.
“Pelaku melakukan perlawanan saat akan ditangkap, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku JF mengakui bahwa ia tega menghabisi nyawa korban karena kesal. Pelaku mengenal korban melalui aplikasi kencan, namun korban beberapa kali membatalkan janji untuk berkencan.
Hal ini memicu kemarahan pelaku yang akhirnya berujung pada tindakan pembunuhan. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menggorok lehernya menggunakan pisau jenis karambit.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel Vivo, uang tunai sebesar Rp 350 ribu milik korban yang diambil pelaku, pisau jenis karambit yang digunakan untuk menghabisi korban, satu buah pistol mainan berikut amunisinya, jam tangan berwarna pink, cincin replika emas, dan satu tas wanita berwarna hitam.
Pelaku JF kini dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan yang ditangani Polres Lampung Utara, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya waspada dan berhati-hati dalam berinteraksi, terutama dengan orang yang baru dikenal melalui media daring.