BERITA

Kencan Berujung Tragis, Pria ini Nekat Bunuh Wanita Muda di Indekos Kotabumi Selatan

32
×

Kencan Berujung Tragis, Pria ini Nekat Bunuh Wanita Muda di Indekos Kotabumi Selatan

Sebarkan artikel ini
Kecewa Gagal Kencan, Pria ini Habisi Nyawa Wanita Muda di Indekos Kotabumi Selatan Lampung Utara

Media90 – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara bergerak cepat dalam menangani kasus pembunuhan terhadap seorang wanita muda berinisial FS (23), warga Jensu Gang Rahayu, Tanjung Aman, Kotabumi Selatan.

Pelaku berhasil diringkus kurang dari dua jam setelah peristiwa tragis tersebut terjadi.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Minggu (18/8/2024) sekitar pukul 19.15 WIB. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di kamar indekos yang berlokasi di Jalan Pemasyarakatan Gang Nangka, Tulung Batuan, Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan.

Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, menyatakan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga:  Perayaan HUT ke-342: Pemkot Bandar Lampung Gelar Program KB Gratis untuk Masyarakat

“Setelah itu, Tim mendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelaku. Kami berhasil mengamankan pelaku saat bersembunyi di Desa Neglasari, Abung Barat,” ungkap AKP Stef Boyoh.

Kasat Reskrim menambahkan, saat akan dilakukan penangkapan, pelaku berinisial JF (25) mencoba melawan petugas dengan aktif.

“Pelaku melakukan perlawanan saat akan ditangkap, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku JF mengakui bahwa ia tega menghabisi nyawa korban karena kesal. Pelaku mengenal korban melalui aplikasi kencan, namun korban beberapa kali membatalkan janji untuk berkencan.

Hal ini memicu kemarahan pelaku yang akhirnya berujung pada tindakan pembunuhan. Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menggorok lehernya menggunakan pisau jenis karambit.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel Vivo, uang tunai sebesar Rp 350 ribu milik korban yang diambil pelaku, pisau jenis karambit yang digunakan untuk menghabisi korban, satu buah pistol mainan berikut amunisinya, jam tangan berwarna pink, cincin replika emas, dan satu tas wanita berwarna hitam.

Baca Juga:  Rektor Unila Membahas Bersama Dirjen Dikti Mengenai Program MBKM dan IKU

Pelaku JF kini dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan yang ditangani Polres Lampung Utara, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya waspada dan berhati-hati dalam berinteraksi, terutama dengan orang yang baru dikenal melalui media daring.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *