BERITA

Kenaikan Harga Beras Premium oleh Pemerintah untuk Kelancaran Pasokan: Lihat Daftar Harganya di Lampung

180
×

Kenaikan Harga Beras Premium oleh Pemerintah untuk Kelancaran Pasokan: Lihat Daftar Harganya di Lampung

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Naikkan Harga Beras Premium Agar Pasokan Lancar, ini Daftar Harganya di Lampung
Pemerintah Naikkan Harga Beras Premium Agar Pasokan Lancar, ini Daftar Harganya di Lampung

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Selama periode 10 Maret hingga 23 Maret 2024, masyarakat Indonesia menyaksikan kenaikan harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium.

Menurut Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, kenaikan ini mencapai Rp1.000 per kilogram (kg) dari harga sebelumnya.

Namun, kebijakan kenaikan ini hanya berlaku sementara. Setelah tanggal 23 Maret 2024, harga beras premium kembali sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023.

Tujuan dari langkah ini adalah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen.

“Aksi ini diambil untuk memastikan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa dan memastikan ketersediaan beras di pasar,” ungkap Arief dalam pernyataan resmi yang diterbitkan pada Sabtu (9/3/2024).

Baca Juga:  Kerugian Besar! Toko Pakaian dan Sepatu di Bandar Sribhawono Lampung Timur Hangus Dilalap Api Saat Persiapan Stok Lebaran

Bapanas akan melibatkan Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik Indonesia dalam pengawasan terhadap kenaikan HET beras premium.

Pengawasan akan dilakukan secara berkala di pasar tradisional maupun ritel modern.

Arief menegaskan bahwa meskipun terjadi kenaikan harga beras premium, penyaluran beras melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras medium akan tetap dilaksanakan dengan harga yang sama seperti sebelumnya.

Berikut adalah daftar HET beras premium per wilayah yang mengalami kenaikan sementara hingga 23 Maret 2024:

  1. Wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, dan Sulawesi: dari Rp13.900 menjadi Rp14.900 per kg.
  2. Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bali, Nusa Tenggara, dan Kalimantan: dari Rp14.400 menjadi Rp15.400 per kg.
  3. Wilayah Maluku dan Papua: dari Rp14.800 menjadi Rp15.800 per kg.
Baca Juga:  Tindak Lanjuti Instruksi Presiden: Dukungan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan untuk Upaya Menteri ATR/BPN AHY

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan stabilitas pasokan beras di pasaran tetap terjaga, memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, terutama selama bulan puasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *