Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bernapas lega, karena pada Rabu, 16 Agustus 2023, Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji PNS yang dinantikan.
Pengumuman ini disampaikan bersamaan dengan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) tahun 2024 dan Pidato Nota Keuangan di Gedung DPR.
Dalam pidato Nota Keuangan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, terungkap bahwa gaji PNS akan mengalami peningkatan sebesar 8 persen. Penyesuaian gaji ini akan mulai berlaku pada tahun 2024.
Sebelum pengumuman resmi pada tanggal 16 Agustus 2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengisyaratkan kenaikan gaji PNS di Istana Negara pada bulan Mei 2023.
Pada kesempatan tersebut, Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah sedang dalam proses menentukan besaran kenaikan gaji untuk para PNS atau ASN.
Dia juga menjelaskan bahwa RUU APBN 2024 akan disampaikan pada tanggal 16 Agustus 2023, yang mana pada saat itu akan diumumkan secara resmi berapa besarnya kenaikan gaji PNS yang akan berlaku pada tahun 2024.
Sebagai informasi tambahan, sebelum pengumuman kenaikan gaji pada tanggal 16 Agustus 2023, besaran gaji pokok PNS telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
Dari lampiran PP tersebut, beberapa hal berikut dapat diambil:
- Gaji terendah untuk golongan I/a dengan masa kerja 0 tahun akan menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500). Gaji tertinggi untuk golongan IV/2 dengan masa kerja lebih dari 30 tahun akan menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
- Bagi golongan II, gaji terendah untuk golongan II/a dengan masa kerja 0 tahun akan menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), sedangkan gaji tertinggi untuk golongan II/d dengan masa kerja 33 tahun akan menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).
- Untuk golongan III, gaji terendah untuk golongan III/a dengan masa kerja 0 tahun akan menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), sementara gaji tertinggi untuk golongan III/d dengan masa kerja 32 tahun akan menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).
- Bagi golongan IV, gaji terendah untuk golongan IV/a dengan masa kerja 0 tahun akan menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan gaji tertinggi untuk golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun akan menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
Tentang besaran gaji PNS untuk tahun 2024, keputusan akhir akan diambil oleh Presiden Joko Widodo.
Oleh karena itu, semua pihak diharapkan untuk bersabar menunggu pengumuman resmi terkait kebijakan kenaikan gaji PNS tahun 2023.
Kita semua menantikan dengan antusias pengumuman resmi yang akan datang.