Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Setelah menjadi perbincangan hangat di media sosial, dua anak di Lampung Tengah melakukan pengaduan langsung kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), untuk meminta agar pembunuh ibu kandung mereka segera ditangkap.
Akhirnya, Polres Lampung Tengah berhasil menangkap pelaku di wilayah Kalimantan Barat.
Pelaku pembunuhan berinisial RP (30) ternyata adalah ayah kandung dari dua bocah bernama Pandu (11) dan Salwa (9).
Peristiwa tragis itu terjadi pada Juni 2018 dan sejak saat itu, ayah dari kedua bocah tersebut belum berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, mengungkapkan bahwa korban berinisial KS (27) berasal dari Dusun Adi Luhur, Kampung Bandar Sakti, Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
“Sebelum peristiwa ini menjadi viral, kami telah lama berupaya menangkap pelaku, namun ia selalu berpindah-pindah tempat dan bahkan mengganti identitas dengan menggunakan nama palsu serta menyembunyikan asal usulnya,” ungkap AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat konferensi pers di Mapolres Lampung Tengah pada Sabtu (29/7/2023).
Upaya pengejaran pelaku RP dilakukan oleh polisi berulang kali. Selama masa pelariannya, RP menggunakan KTP dengan identitas sebagai warga Kampung Gowok Sentul Sukajaya Curung, Serang, Banten, dan seringkali berpindah tempat untuk menghindari penangkapan.
Sebelumnya, pelaku telah merantau di Jakarta selama tiga tahun dan berprofesi sebagai buruh bangunan hingga sopir angkutan umum.
Pada akhirnya, pelaku bekerja sebagai kepala mekanik setelah dikirim oleh sebuah perusahaan ke Pulau Kalimantan.
“Dalam pelariannya, pelaku sempat berpindah tempat di tiga provinsi, yaitu Banten, DKI Jakarta, dan Kalimantan Barat. Di Kalimantan, pelaku juga berpindah lokasi di beberapa kabupaten,” tambah Doffie Fahlevi Sanjaya.
Pelaku RP telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polsek Terusan Nunyai.
Akhirnya, Pengejaran Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah membuahkan hasil ketika mereka berhasil menangkap RP di sebuah perusahaan kontraktor di Kecamatan Empanang, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Karena diduga kuat memiliki niat untuk menghabisi korban, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Penangkapan pelaku ini memberikan sedikit kelegaan bagi keluarga korban yang telah lama menantikan keadilan atas peristiwa tragis tersebut.