Media90 – Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan irigasi gantung di Desa Bandar Anom, Kecamatan Rawajitu Utara, Mesuji, Lampung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengungkapkan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung, menggunakan dana APBN 2020 dengan nilai pagu sebesar Rp97,8 miliar.
“Ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Lampung Nomor Print 03/L.8/Fd/05/2024 tertanggal 30 Mei 2024,” kata Ricky Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (7/6/2024).
Ricky menjelaskan, kasus ini bermula dari kegiatan peningkatan daerah irigasi rawa di Rawajitu SPP IPIL yang berlangsung dari Desember 2020 hingga Desember 2023, yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Mesuji Sekampung. Proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp97,8 miliar.
“Dalam proses pemeriksaan, ditemukan adanya kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, yang berakibat terjadinya kerugian negara,” ujar Ricky Ramadhan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, irigasi gantung tersebut tidak berfungsi dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat serta petani di daerah Desa Tanjung Anom sepanjang 93 km.
Indikasi potensi kerugian keuangan negara dari proyek ini diketahui mencapai Rp14.346.610.000. Ricky menambahkan bahwa jumlah kerugian keuangan negara ini masih dapat bertambah seiring dengan perkembangan penyelidikan.