Media90 – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di Kantor Cabang PT Kartika Ekayasa yang berlokasi di Jalan Ikan Bawal Nomor 58, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, pada Senin (1/8/2024).
Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.
PT Kartika Ekayasa diketahui sebagai perusahaan pemenang tender proyek tersebut. Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang relevan dengan kasus korupsi tersebut.
“Tim Penyidik berhasil menyita dan membawa sejumlah dokumen, tiga unit personal komputer, dan satu unit laptop yang berkaitan dengan perkara korupsi tersebut,” ujar Ricky pada Kamis (1/8/2024).
Dokumen dan barang hasil penyitaan tersebut akan diteliti lebih lanjut sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.
Selama penggeledahan berlangsung, tidak ada penolakan atau perlawanan dari pihak Kantor Cabang PT Kartika Ekayasa.
Kasus korupsi ini berawal pada tahun 2019, saat PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung mengadakan proyek pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung.
Anggaran yang disediakan untuk proyek ini sebesar Rp87.156.366.242,00 yang berasal dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2018. PT Kartika Ekayasa memenangkan tender proyek ini dengan nilai kontrak sebesar Rp71.942.254.000,00.
Dalam proses pemeriksaan, ditemukan adanya indikasi kecurangan, termasuk pengondisian pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Hal ini mengakibatkan kekurangan volume pada pekerjaan dan menyebabkan kerugian negara.
“Indikasi awal kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp3.223.304.445. Indikasi ini sewaktu-waktu dapat berubah karena masih dalam proses perhitungan ahli,” tambah Ricky.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Kejati Lampung yang terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk menuntaskan penyidikan dan memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam tindak korupsi ini dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.