BERITA

Kejati Lampung Gerebek Kontraktor PT Kartika Ekayasa Terkait Korupsi Pipa SPAM di PDAM Way Rilau Bandar Lampung

20
×

Kejati Lampung Gerebek Kontraktor PT Kartika Ekayasa Terkait Korupsi Pipa SPAM di PDAM Way Rilau Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini
Korupsi Pipa SPAM di PDAM Way Rilau Bandar Lampung, Kejati Lampung Geledah Kontraktor PT Kartika Ekayasa
Korupsi Pipa SPAM di PDAM Way Rilau Bandar Lampung, Kejati Lampung Geledah Kontraktor PT Kartika Ekayasa

Media90 – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di Kantor Cabang PT Kartika Ekayasa yang berlokasi di Jalan Ikan Bawal Nomor 58, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung, pada Senin (1/8/2024).

Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.

PT Kartika Ekayasa diketahui sebagai perusahaan pemenang tender proyek tersebut. Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang relevan dengan kasus korupsi tersebut.

“Tim Penyidik berhasil menyita dan membawa sejumlah dokumen, tiga unit personal komputer, dan satu unit laptop yang berkaitan dengan perkara korupsi tersebut,” ujar Ricky pada Kamis (1/8/2024).

Baca Juga:  Sosialisasi Peraturan Jabatan Fungsional dan Inovasi Implementasi Sistem Kerja oleh Pemerintah Provinsi Lampung

Dokumen dan barang hasil penyitaan tersebut akan diteliti lebih lanjut sebagai barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.

Selama penggeledahan berlangsung, tidak ada penolakan atau perlawanan dari pihak Kantor Cabang PT Kartika Ekayasa.

Kasus korupsi ini berawal pada tahun 2019, saat PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung mengadakan proyek pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung.

Anggaran yang disediakan untuk proyek ini sebesar Rp87.156.366.242,00 yang berasal dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2018. PT Kartika Ekayasa memenangkan tender proyek ini dengan nilai kontrak sebesar Rp71.942.254.000,00.

Dalam proses pemeriksaan, ditemukan adanya indikasi kecurangan, termasuk pengondisian pemenang tender, manipulasi dokumen pengadaan, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.

Hal ini mengakibatkan kekurangan volume pada pekerjaan dan menyebabkan kerugian negara.

Baca Juga:  Revitalisasi Gerobak Sapi: Solusi Distribusi Logistik Pemilu 2024 di Pedalaman Pesisir Barat

“Indikasi awal kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp3.223.304.445. Indikasi ini sewaktu-waktu dapat berubah karena masih dalam proses perhitungan ahli,” tambah Ricky.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Kejati Lampung yang terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti kuat untuk menuntaskan penyidikan dan memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam tindak korupsi ini dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *