BERITA

Kejari Amankan 8.500 Meter Tanah di Telukbetung Utara Terkait Korupsi Jalan Ir Sutami Tanjung Bintang-Sri Bhawono

4
×

Kejari Amankan 8.500 Meter Tanah di Telukbetung Utara Terkait Korupsi Jalan Ir Sutami Tanjung Bintang-Sri Bhawono

Sebarkan artikel ini
Korupsi Jalan Ir Sutami Tanjung Bintang-Sri Bhawono, Kejari Sita Tanah Engsit 8.500 Meter di Telukbetung Utara
Korupsi Jalan Ir Sutami Tanjung Bintang-Sri Bhawono, Kejari Sita Tanah Engsit 8.500 Meter di Telukbetung Utara

Media90 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah melakukan penyitaan aset milik Hengki Widodo, yang lebih dikenal dengan nama Engsit, terpidana dalam kasus korupsi pengerjaan Jalan Ir Sutami.

Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi Hasan, mengungkapkan bahwa aset yang disita berupa lahan seluas 8.500 meter persegi yang terletak di Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

“Nanti setelah disita, kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti KPKNL, untuk melakukan lelang,” ucap Helmi Hasan pada Jumat (27/9/2024).

Menurut Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung, Hasan Asy’ari, penyitaan aset ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 6229 K/Pid.Sus/2023 yang dikeluarkan pada 23 November 2023.

Baca Juga:  Pengabdian Tim PKM UTI: Membekali SMA Muhammadiyah 1 Kota Agung dengan Keterampilan Financial Planning

“Kami juga merujuk pada surat perintah pencarian harta benda milik terpidana dengan nomor Print-154/L.8.10/Fu.1/01/2024 tanggal 31 Januari 2024,” tambahnya.

Hasan menjelaskan bahwa tujuan dari penyitaan ini adalah untuk mengembalikan uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh terpidana Engsit, yang besarnya mencapai Rp11 miliar terkait tindak pidana korupsi dalam pengerjaan Jalan Ir Sutami.

Total uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Engsit adalah Rp21 miliar, di mana sekitar Rp10 miliar sudah dibayarkan. “Sisa utang yang kurang lebih mencapai Rp11 miliar akan kami tuntut,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa aset yang disita akan dihitung oleh KPKNL agar bisa segera dilelang.

Dalam pelaksanaan penyitaan, pihaknya juga mengundang petugas dari BPN Bandar Lampung dan RT setempat untuk memastikan tidak terjadi kesalahan dalam mematok tanah tersebut.

Sebelumnya, Engsit telah menyetorkan uang sebesar Rp10 miliar ke Kejari Bandar Lampung pada 29 Januari 2024.

Baca Juga:  Kisah Terlarang: Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung, Terjerat Skandal dan Hukuman Berat

Uang tersebut disetorkan melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Engsit dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun dan enam bulan, bersamaan dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Bambang Wahyu Utomo, Sahroni, dan Rukun Sitepu.

Keempat terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek preservasi rekonstruksi Jalan Ir Sutami-Simpang Sribhawono pada Tahun Anggaran 2018-2019.

Dengan langkah penyitaan ini, Kejari Bandar Lampung menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi dan mengembalikan kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *