BERITA

Kejahatan Di Dunia Maya: Pria Asal Tanjungkarang Barat Memanfaatkan Judi Online untuk Merampas Uang Tetangga Sebesar Rp11 Juta saat Hari Raya Iduladha

205
×

Kejahatan Di Dunia Maya: Pria Asal Tanjungkarang Barat Memanfaatkan Judi Online untuk Merampas Uang Tetangga Sebesar Rp11 Juta saat Hari Raya Iduladha

Sebarkan artikel ini
Kejahatan Di Dunia Maya Pria Asal Tanjungkarang Barat Memanfaatkan Judi Online untuk Merampas Uang Tetangga Sebesar Rp11 Juta saat Hari Raya Iduladha
Kejahatan Di Dunia Maya Pria Asal Tanjungkarang Barat Memanfaatkan Judi Online untuk Merampas Uang Tetangga Sebesar Rp11 Juta saat Hari Raya Iduladha

Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Pria berinisial RI (26), warga Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Tanjungkarang Barat.

Penangkapan dilakukan setelah RI terbukti mencuri uang tunai sebesar Rp11 juta milik tetangganya pada Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah, tepatnya pada Kamis (29/6/2023).

Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol Mujiono, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula saat korban bernama Ade Febriani, warga Segala Mider, sedang melaksanakan Salat Iduladha, sehingga rumahnya dalam keadaan kosong.

“Saat itu, pelaku memanfaatkan kesempatan kosongnya rumah korban untuk melakukan aksinya,” ujar Kompol Mujiono saat konferensi pers di Mapolsek Tanjungkarang Barat, Senin (3/7/2023).

Setelah Ade Febriani pulang dari Salat Iduladha, dia merasa curiga karena jumlah uang di tabungannya berkurang.

Baca Juga:  Kenaikan Harga Beras Premium oleh Pemerintah untuk Kelancaran Pasokan: Lihat Daftar Harganya di Lampung

Selanjutnya, dia memeriksa kondisi rumahnya dan terkejut melihat pintu belakang telah dirusak.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp11 juta dalam kejadian tersebut dan segera melaporkannya ke Mapolsek Tanjungkarang Barat untuk ditindaklanjuti.

“Setelah menerima laporan dari korban, tim kami segera melakukan penyelidikan. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ungkap Mujiono.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp903 ribu.

Pelaku, RI, mengakui bahwa uang yang dicurinya digunakan untuk bermain judi online.

Selain itu, RI juga mengakui bahwa ini bukanlah aksinya yang pertama.

Dia telah melakukan serangkaian tindakan serupa di rumah tetangganya, karena mereka saling mengenal dan sering berkunjung ke rumah korban.

Namun, RI mengklaim bahwa jumlah uang yang dicuri setiap kali hanya sebesar Rp50 ribu.

Baca Juga:  Perintis Semangat Bola Voli: Wali Kota Eva Dwiana Ajak PBVSI Bandar Lampung Ramaikan Ajang Kejuaraan Kecamatan

Atas perbuatannya, RI akan dijerat dengan pasal pencurian sesuai dengan hukum yang berlaku.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada korban lain yang juga menjadi sasaran aksi kejahatan RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *