Media90 – Penyelidikan yang dilakukan Polresta Bandar Lampung terkait kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bandar Lampung terus berlanjut.
Polisi telah memanggil sejumlah pegawai Dinas PU untuk dimintai keterangan.
“Kasus jatuhnya dua pekerja Dinas PU Bandar Lampung saat memperbaiki lampu jalan flyover Kalibalok menggunakan mobil crane masih terus berjalan, prosesnya masih menggali keterangan-keterangan saksi,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, Rabu (7/8/2024).
Menurut Umi, sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk beberapa orang dari Dinas PU Kota Bandar Lampung.
Namun, ia belum dapat mengungkapkan nama-nama yang telah menjalani pemeriksaan.
“Memang ada beberapa dari Dinas PU yang diperiksa, diundang datang ke Polresta untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut. Untuk nama-namanya saya juga belum mendapatkan datanya, tapi yang jelas itu dari Dinas PU,” ujarnya.
Selain pegawai Dinas PU, polisi juga memeriksa saksi lain yang berada di lokasi kejadian untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai insiden tragis ini.
Sebelumnya, dua pekerja yang sedang memperbaiki lampu jalan di flyover Kalibalok, Jalan Pangeran Antasari, Bandar Lampung, mengalami kecelakaan pada Senin (29/7/2024) pagi sekitar pukul 09.30 WIB.
Kedua pekerja tersebut jatuh dari mobil crane yang mereka gunakan.
Dalam insiden tersebut, satu orang dinyatakan meninggal dunia di tempat, sementara satu pekerja lainnya mengalami luka berat dan berada dalam kondisi kritis.
Korban yang meninggal dunia adalah Dermawan Wibisono, 54 tahun.
Sementara korban yang luka berat adalah Boby Fatir F., seorang siswa SMK yang tengah mengikuti program PKL.
Video yang beredar di media sosial menunjukkan warga sekitar yang berusaha mengevakuasi kedua pekerja ke atas mobil pick up setelah kejadian.
Peristiwa ini menimbulkan keprihatinan mendalam dan menyoroti pentingnya keselamatan kerja dalam proyek-proyek infrastruktur.
Polisi berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas guna memastikan bahwa prosedur keselamatan kerja dipatuhi dan keadilan ditegakkan.