Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Lampung mengungkapkan keprihatinan mereka atas kebakaran yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Bakung, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung sejak Jumat (13/10/2023) dan hingga Selasa (17/10/2023), belum dapat dipadamkan.
Kebakaran ini sangat mengkhawatirkan karena dapat berdampak negatif pada kesehatan masyarakat sekitar, terutama akibat asap yang dihasilkan dari timbunan sampah di TPA Bakung.
Menurut Irfan Tri Mursi, Direktur Walhi Lampung, luas kebakaran sampah di TPA Bakung mencapai 3-5 hektare.
Berdasarkan pantauan lapangan Walhi Lampung pada Senin (16/10/2023), kondisi TPA Bakung masih dipenuhi asap di beberapa titik, dan upaya pemadaman masih terus berlangsung.
Irfan Tri Mursi menjelaskan, “Asap yang menyebar di sekitar TPA Bakung, seperti yang kami temukan dalam penelusuran Walhi, tidak hanya berdampak pada pemukiman di sekitarnya tetapi juga terbawa oleh angin hingga mencapai pemukiman warga di Kelurahan Sukarame II, Kecamatan Telukbetung Barat. Awalnya, warga mungkin mengira itu hanyalah kabut biasa, namun kemudian mereka mengetahui bahwa itu adalah asap dari kebakaran TPA Bakung. Meskipun selama dua hari tidak ada keluhan yang dilaporkan oleh masyarakat sekitar, tidak bisa dipastikan bahwa ini tidak akan berdampak pada kesehatan mereka.”
Irfan Tri Mursi juga menyoroti bahwa kebakaran di TPA Bakung bukanlah yang pertama kalinya terjadi.
Ini sebagian besar disebabkan oleh pengelolaan sampah yang buruk di Bandar Lampung. Ia menekankan perlunya Pemerintah Kota Bandar Lampung mengakui kesalahan dalam kebijakan pengelolaan sampah.
Selain itu, Irfan menyatakan, “Pemerintah Kota Bandar Lampung harus bertanggung jawab atas dampak negatif yang dihasilkan setelah kebakaran TPA. Pasca kebakaran, ada potensi masyarakat terkena dampak dan mengalami infeksi saluran pernafasan akut (ISPA). Kebakaran yang belum padam menunjukkan kurangnya upaya mitigasi dan antisipasi oleh pemerintah terhadap potensi kebakaran.”
Irfan juga menyoroti ketidakseriusan pemerintah dalam pengelolaan TPA Bakung, seperti kasus limpasan air lindi ke pemukiman warga sekitar TPA Bakung beberapa bulan sebelumnya.
Selain itu, dia menyebutkan jebolnya tembok penahan sampah di TPA Bakung pada tahun 2015 dan munculnya kubangan berisi air lindi di TPA Bakung.
Walhi Lampung, dalam upaya untuk melindungi lingkungan dan memenuhi hak masyarakat terhadap lingkungan yang sehat dan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia, mengajukan beberapa rekomendasi.
Mereka meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk memprioritaskan pemadaman kebakaran di TPA Bakung agar tidak meluas dan berdampak lebih buruk pada kesehatan masyarakat.
Selain itu, mereka menyerukan Pemerintah Kota Bandar Lampung dan instansi terkait untuk memberikan fasilitas kepada masyarakat yang terdampak oleh asap kebakaran TPA Bakung, termasuk jaminan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan pasca kebakaran di TPA Bakung.
Walhi Lampung juga mengajukan permintaan untuk meninjau kembali kebijakan pengelolaan sampah di Kota Bandar Lampung, termasuk sumber daya manusia yang terlibat dalam pengelolaan sampah.
Mereka mengingatkan bahwa dalam dua tahun terakhir, telah terjadi dua kasus korupsi yang terkait dengan pengelolaan sampah di Pemerintahan Kota Bandar Lampung.
Terakhir, Irfan Tri Mursi mendesak DPRD Kota Bandar Lampung untuk menjalankan peran pengawasan mereka sebagai wakil rakyat dalam hal pengelolaan sampah dan penanggulangan kebakaran di TPA Bakung.
Dia memperingatkan bahwa TPA Bakung tidak boleh berakhir seperti TPA Leuwigajah di Jawa Barat, yang mengalami ledakan dan menenggelamkan sebuah desa.
TPA Bakung di Bandar Lampung menjadi ancaman yang selalu menghasilkan dampak negatif, baik pada manusia maupun lingkungan.