Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Seorang satpam di Sukadana, Lampung Timur dengan inisial TA, berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur pada Minggu (17/12/2023).
Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes E.P Sihombing, mengungkapkan bahwa TA tidak dapat mengelak saat diamankan oleh polisi karena diduga terlibat dalam pencurian buah nanas di perusahaan tempatnya bekerja.
Iptu Johanes E.P Sihombing menjelaskan, “Tersangka ini berprofesi sebagai Satpam, nekat mencuri ratusan buah nanas dari area perkebunan milik PT GGF PG 4, di kawasan Desa Sukadana Jaya, Kecamatan Sukadana.”
Menurut keterangan resmi yang diberikan pada Senin (18/12/2023), setelah melakukan aksi pencurian, TA diduga menjual nanas curiannya menggunakan mobil Suzuki Ertiga BE 1418 NI, di wilayah Kecamatan Bandar Sribawono dan Pekalongan, Lampung Timur.
“Pihak perusahaan bersama petugas kepolisian, yang mengetahui peristiwa kejahatan tersebut, akhirnya berhasil meringkus tersangka beserta barang bukti,” ujar Johanes E.P Sihombing.
Saat ini, tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Mapolres Lampung Timur.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Keberhasilan penangkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menanggulangi tindakan kriminal di wilayah Lampung Timur.