Media90 – Polsek Panjang berhasil membekuk kawanan bajing loncat yang kerap menguras isi truk yang melintas di Jalan Soekarno Hatta, Panjang, Bandar Lampung.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua karung berisi gula curah dengan total berat mencapai 250 kilogram. Gula curah tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp3 juta.
Para pelaku yang berhasil diamankan adalah DS (25), MA (19), dan FA (23), ketiganya merupakan warga Kelurahan Pidada, Panjang, Bandar Lampung.
DS ditangkap oleh petugas pada Selasa (26/11/2024) dini hari, setelah tertangkap basah oleh supir truk yang curiga terhadap aksi yang dilakukan pelaku.
MA, pelaku kedua, ditangkap pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Yos Sudarso, Panjang. Sedangkan FA, pelaku ketiga, dibekuk pada Jumat (6/12/2024) sore di wilayah Katibung, Lampung Selatan.
Kapolsek Panjang, Kompol Martono, mengungkapkan bahwa total pelaku dalam kasus ini berjumlah enam orang, namun hingga saat ini tiga orang sudah diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.
“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” ujar Kompol Martono, Jumat (6/12/2024).
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh kawanan ini dimulai dengan menunggu truk yang menjadi target di sekitar pintu keluar Pelabuhan Panjang.
DS dan MA berperan sebagai eksekutor yang memanjat dan masuk ke dalam bak truk dengan menggunakan tali pengikat terpal.
Setelah masuk ke dalam bak truk, mereka mulai mengisi karung-karung dengan gula curah yang mereka bawa.
“Begitu melihat mobil keluar, DS dan MA langsung merayap dan naik menggunakan tali pengikat terpal dan masuk ke dalam bak mobil,” kata Kompol Martono.
Sementara itu, empat rekannya yang lainnya membuntuti dengan sepeda motor, siap menunggu hasil curian.
Namun, aksi mereka kali ini gagal setelah supir truk merasa curiga dan memeriksa bak kendaraan. Ketika supir menghentikan truk dan memeriksa ke belakang, DS berhasil ditangkap, sementara MA melarikan diri.
Polisi menemukan dua karung besar berisi gula curah yang sudah dimasukkan ke dalam bak mobil dan siap dilemparkan keluar.
Kedua pelaku, DS dan MA, ternyata bukan yang pertama kali terlibat dalam kasus serupa. Keduanya tercatat sebagai residivis dalam kasus pencurian dengan modus yang sama.
Polisi kini tengah mendalami keterlibatan tiga pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama tujuh tahun,” ujar Kapolsek Panjang, Kompol Martono, menutup pembicaraan.