Media90 – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) telah menurunkan tim investigasi untuk mendukung penyidikan kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) yang diungkap oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Langkah ini merupakan respon atas ditemukannya praktik pengoplosan BBM yang merugikan masyarakat, Pertamina, dan negara.
Tjahyo Nikho Indrawan, Manager Area Communication, Relation, dan CSR Sumbagsel Pertamina, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai peruntukannya.
“Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah mengirimkan tim untuk melakukan investigasi dan memeriksa kasus tersebut,” kata Tjahyo dalam keterangannya, Kamis (12/9/2024).
Selain melakukan investigasi, Pertamina juga mengapresiasi tindakan cepat dari kepolisian, khususnya Unit Tipiter Satreskrim Polresta Bandar Lampung, yang berhasil mengungkap oknum penyalahguna BBM bersubsidi.
“Kami mendukung penuh upaya polisi dalam menindak tegas oknum yang terlibat dalam pengoplosan ini,” tambah Tjahyo.
Pertamina juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik ilegal pengoplosan BBM.
Selain melanggar hukum, kegiatan ini menyebabkan kerugian bagi masyarakat luas dan merusak integritas distribusi BBM yang sah.
Pertamina mendorong masyarakat untuk melaporkan tindakan kecurangan melalui aparat penegak hukum atau Pertamina Call Center (PCC) 135.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap dua pelaku pengoplosan BBM di Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung pada Jumat (6/9/2024).
Kedua pelaku, ES sebagai pelaku utama dan BL, seorang oknum sopir dari Pertamina Putra Niaga, diciduk dalam penggerebekan tersebut.
Menurut Kompol Muhammad Hendrik Aprilianto, Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, para pelaku mengoplos BBM jenis Pertamax dan Pertalite dengan minyak mentah (minyak cong) yang kemudian dijual sebagai Pertamax di SPBU.
Modus operandi pelaku ini melibatkan pengiriman minyak cong dari Palembang, Sumatera Selatan, ke gudang di Campang Raya.
Setelah dicampur dengan pewarna agar menyerupai Pertamax, produk oplosan ini kemudian dijual ke Pertashop di Lampung Timur dengan harga resmi Pertamax.
Dari penyelidikan, pelaku sudah beroperasi selama setahun dan mampu memproduksi hingga 5.000 liter BBM oplosan per minggu.
Kasus ini masih dalam pengembangan dengan salah satu pelaku utama, LM, yang masih dalam pengejaran polisi.
Dengan adanya dukungan dari Pertamina dan kerja sama pihak kepolisian, diharapkan praktik-praktik ilegal ini dapat segera dihentikan, menjaga agar distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.