BERITA

Karyawan ATM Bank Lampung di Ngambur Pesisir Barat Curangi Perusahaannya Sendiri, Rp800 Juta Raib!

19
×

Karyawan ATM Bank Lampung di Ngambur Pesisir Barat Curangi Perusahaannya Sendiri, Rp800 Juta Raib!

Sebarkan artikel ini
ATM Bank Lampung di Ngambur Pesisir Barat Dibobol Karyawannya Sendiri Rp800 Juta, Begini Modusnya
ATM Bank Lampung di Ngambur Pesisir Barat Dibobol Karyawannya Sendiri Rp800 Juta, Begini Modusnya

Media90 – Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan seorang karyawan Bank Lampung, berdasarkan laporan polisi LP/B/58/X/2024/SPKT/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung.

Korban dalam kasus ini adalah Bank Lampung, yang diwakili oleh pelapor MAA (36), warga Bandar Lampung. Pengungkapan ini terjadi pada Kamis (31/10/2024).

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, melalui Kasatreskrim Iptu Algy Ferliando Seiranausa, mengkonfirmasi bahwa pencurian terjadi pada Minggu (12/5/2024) di mesin ATM Bank Lampung yang terletak di Indomart Pekon Negeri Ratu Ngambur, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat.

Iptu Algy menjelaskan bahwa modus operandi pelaku dalam mencuri uang di ATM tersebut adalah dengan mencuri kunci mesin ATM dari laci supervisor.

Baca Juga:  Rahmat Mirzani Djausal Intensifkan Aksi Nyata di Kelurahan Sumber Agung: Optimalisasi Air Bersih, Peningkatan Pendidikan, dan Perbaikan Infrastruktur

Kunci tersebut kemudian digunakan untuk membuka mesin ATM Bank Lampung dan mengambil uang yang ada di dalamnya, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp800 juta.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami menurunkan Tim Tekab 308 untuk melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan ini, kami menemukan titik terang mengenai terduga pelaku yang ternyata adalah CBP (36), seorang karyawan Bank Lampung,” ujar Iptu Algy.

Tim Polres Pesisir Barat langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku, CBP, pada Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat diinterogasi, CBP mengakui perbuatannya mencuri uang dari ATM Bank Lampung. Dia mengungkapkan bahwa langkah awalnya adalah mencuri kunci mesin ATM yang disimpan di laci supervisor, sebelum akhirnya menggunakannya untuk membuka mesin ATM di Pesisir Barat.

Baca Juga:  Mengeksplorasi Fisip: Memberdayakan Mahasiswa dan Dosen dengan Workshop Pemanfaatan Literatur di UPT Perpustakaan Unila

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp3,3 juta, satu unit kaset ATM Bank Lampung, dan satu kunci mesin ATM.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tambah Iptu Algy.

Dengan penangkapan ini, Polres Pesisir Barat berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *