BERITA

Kapolres Lampung Selatan Siap Bertindak Keras, Ingatkan Kades untuk Tidak Menyalahgunakan Dana Desa dalam Pilkada

6
×

Kapolres Lampung Selatan Siap Bertindak Keras, Ingatkan Kades untuk Tidak Menyalahgunakan Dana Desa dalam Pilkada

Sebarkan artikel ini
Bakal Tindak Tegas, Kapolres Lampung Selatan Warning Kades Tak Mainkan Dana Desa di Pilkada
Bakal Tindak Tegas, Kapolres Lampung Selatan Warning Kades Tak Mainkan Dana Desa di Pilkada

Media90 – Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, memberikan peringatan tegas kepada para kepala desa di wilayahnya agar tidak menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan politik dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Peringatan ini disampaikan dalam upaya menjaga integritas dan netralitas selama proses pemilihan.

Dalam keterangannya pada Kamis (10/10/2024), AKBP Yusriandi menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil jika ditemukan penyalahgunaan dana desa yang diarahkan untuk kegiatan politik.

“Jangan ada penyelewengan dana desa yang diarahkan untuk kegiatan politik Pilkada. Kami akan memberi tindakan tegas jika ditemukan penyalahgunaan,” ujarnya.

Kapolres juga mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparatur lainnya tetap bersikap netral selama tahapan Pilkada.

Baca Juga:  Mirza Kantongi Rekomendasi Partai Nasdem di Pilgub Lampung 2024, Kader Nasdem Siap Jalankan Putusan DPP

Ia menekankan pentingnya menjaga kejujuran dan transparansi dalam pengelolaan anggaran desa, serta mengingatkan agar dana desa tidak digunakan untuk kepentingan politik.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menyoroti pentingnya menjaga kondusivitas wilayah, terutama mengingat tantangan cuaca dan ombak yang sering dihadapi di Lampung Selatan.

“Kami mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menciptakan suasana yang kondusif selama pelaksanaan Pilkada,” tambahnya.

Di sisi lain, Kepala Desa Sukaraja, Kecamatan Rajabasa, M. Yusuf, mengungkapkan kebingungannya mengenai posisi kepala desa dalam menghadapi undangan kampanye dari calon pasangan Pilkada.

Ia meminta petunjuk dan arahan untuk memahami perannya di masa kampanye.

Menanggapi hal tersebut, Yusrul Huda dari Panwascam Kalianda menjelaskan dengan rinci mengenai aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Menjelang Tahun Baru, Lapas Kalianda Gelar Razia dan Uji Urin di Blok Hunian Tahanan: Inilah Temuan dan Hasilnya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, kepala desa dilarang terlibat atau hadir dalam kegiatan kampanye.

Kapolres Yusriandi menanggapi masukan tersebut dengan baik dan menegaskan bahwa keamanan dalam pelaksanaan Pilkada akan menjadi prioritas utama Polres Lampung Selatan.

Ia berharap dengan adanya kesepakatan dan kerja sama dari semua pihak, pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *