Media90 (media.gatsu90rentcar.com) – Polres Lampung Barat telah berhasil mengamankan seorang pria tua berinisial U (65) yang berasal dari Pekon Giham Sukamaju, Kecamatan Sekincau, Lampung Barat, atas dugaan tindakan asusila.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Barat berhasil menangkap pelaku pada hari Senin (18/3/2024) sekitar pukul 18.00 WIB saat berada di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan perbuatan asusila dengan merudapaksa korban SA (17), yang notabene merupakan cucunya, sebanyak tiga kali.
“Tindakan tersebut sudah dilakukan pelaku sejak bulan Agustus 2022, dan saat ini pelaku berhasil diamankan,” ujar Iptu Juherdi Sumandi, yang mewakili Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, pada hari Kamis (21/3/2024).
Iptu Juherdi menceritakan kronologis kejadian tersebut dimulai sejak Agustus 2022. Namun, korban tidak berani memberitahu siapa pun bahwa dia telah menjadi korban pencabulan oleh kakeknya sendiri.
Hingga pada akhirnya, pada hari Senin (18/3/2024), korban mengumpulkan keberanian untuk mengungkapkan peristiwa yang menimpanya kepada ibu kandungnya.
“Menurut keterangan, korban bercerita bahwa dia telah menjadi korban tindak asusila oleh kakeknya tersebut sebanyak tiga kali,” ungkap Iptu Juherdi.
Setelah menerima laporan tersebut, orang tua korban segera melapor ke Polres Lampung Barat dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/22/III/2024/SPKT/RES LAMBAR/POLDA LAMPUNG pada tanggal 18 Maret 2024.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat, dibantu oleh Polsek Sekincau, langsung melakukan penyelidikan.
Tim penyidik bergerak cepat dengan meminta keterangan dari berbagai saksi terkait kasus tersebut.
Pada hari yang sama setelah menerima laporan, sekitar pukul 18.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Ipda M Jaelani dan Ipda Andi Prasetia berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
“Saat itu, pelaku berada di rumahnya di Pekon Giham Sukamaju. Pelaku kemudian ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolres,” jelas Kasat Reskrim.
Saat ini, pelaku berada di Polres Lampung Barat untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kami juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, seperti satu buah celana berwarna biru muda bermotif bunga-bunga, satu buah baju lengan panjang berwarna biru dongker, satu buah celana dalam berwarna peach, dan satu buah bra berwarna pink putih,” tambah Iptu Juherdi Sumandi.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 76D jo. Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah kurungan paling lama 15 tahun atau denda sebesar Rp5 miliar.